JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk tingkat provinsi akan dimulai pada 6 Mei 2020.
Berlangsung selama 14 hari, pembatasan guna memutus rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 ini melibatkan 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
"Pada hari Rabu (6/5/2020) seluruh Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan PSBB. Mungkin ini pertama di Indonesia, 27 daerah pintunya akan dibatasi, pergerakan akan dibatasi berbarengan dengan momentum pelarangan mudik," kata Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (2/5/2020).
Baca juga: Kendaraan dari Jadetabek Paling Banyak yang Diminta Putar Balik
Petunjuk teknis PSBB di Jawa Barat tercantum dalam Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut menyatakan bakal ada pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas kendaraan, baik pada kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Kemudian diwajibkan juga setiap orang menerapkan physical distancing.
Adapun jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan di Jawa Barat, mengalami penyesuaian. Kini, kendaraan hanya beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Jam operasional kendaraan tidak bermotor, beroperasi mulai pukul 06.00-17.00 WIB, jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30 WlB.
Baca juga: Mulai 7 Mei 2020, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta
Kemudian, jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Jam operasional pelabuhan atau dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
Berikut transportasi yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Jawa Barat:
1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.