Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Siapkan Regulasi Turunan

Kompas.com - 04/05/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski akan membahas kembali larangan mudik terkait dampak ekonomi, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bila aturan tersebut tetap berjalan tanpa ada perubahan apapun.

Juru Bicara kemenhub Adita Irawati mengatakan, akan ada aturan turunan larangan mudik dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu, yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/4/2020).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan McLaren di Jagorawi Hingga Mobil Hancur

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

"Hal itu sebagai tindak lanjut usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," kata dia.

Adanya surat edaran dari masing-masing Dirjen nanti akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi segala moda untuk berpergian masyarakat dengan kebutuhan yang sudah dijelaskan, yakni penting dan mendesak.

Baca juga: Ekonomi Terdampak, Kemenhub Bahas Lagi Aturan Larangan Mudik

Selain itu harus dilaksankan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

Namum demikian, sebelum surat edaran diterbitkan, regulasi yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih berjalan saat ini. Mulai dengan larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSSB di semua moda transportasi.

Baca juga: Lagi, Supercar Kecelakaan di Tol Jagorawi, Bodi Ringsek Parah

Untuk saranan transportasi bagi kebutuhan logistik sendiri, aturan mainnya juga masih tetap berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," ucap Adita.

Nekat Mudik, Warga Bakal Dipersulit Masuk Jakarta

Petugas Dishub melakukan mengecek suhu tubuh pengendara mobil yang masuk ke Palangkaraya di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/4). Makna Zaezar/Antara Petugas Dishub melakukan mengecek suhu tubuh pengendara mobil yang masuk ke Palangkaraya di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/4).

Meski sudah dilarang dan dijaga ketat, namun kenyataannya masih banyak warga Jakarta yang nekat untuk pulang kampung. Bahkan tak jarang yang mencoba mengelabuhi petugas dengan beragam cara.

Mulai dari bersembunyi di bagasi bus antarkota antar provinsi ( AKAP), menyewa travel, bahkan menyelundup diantara bawaan barang truk logisitik yang notabennya bebas melintas karena mendapat pengecualian.

Nah, buat yang masih mencoba-coba untuk mudik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sedang menyiapkan aturan mengenai pembatasan pergerakan warga yang ingin masuk atau kembali ke Jakarta.

Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020)Dok. Polres Cilegon Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020)

"Regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim Lebaran sedang kita susun. Karena itu, bagi warga Jakarta, seperti juga yang diarahkan presiden untuk tidak meninggalkan tempat kediamannya saat ini, tidak mudik tidak pulang kampung," ucap Anies di Youtube resmi Pemprov DKI, Jumat (1/5/2020).

"Saya sampaikan untuk mentaati aturan itu, karena bila Anda pulang belum tentu bisa kembali ke Jakarta dengan cepat. Jadi hati-hati, belum tentu bisa masuk Jakarta dalam waktu singkat," kata dia.

Sayangnya, Anies belum menjelaskan secara rinci bagaimana atauran pembatasan pergerakan orang untuk masuk ke Jakarta yang dimaksud usai Lebaran nanti. Namun dia memastikan regulasi yang sedang dibuat akan sangat ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau