Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kemenhub Bahas Lagi Aturan Larangan Mudik | Isi Bensin, Sebaiknya Keluar atau di Dalam Mobil?

Kompas.com - 02/05/2020, 06:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah membahas adanya masukan terkait aturan larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19) yang dikemukakan oleh Kementerian Kordinator (Kemenko) Perekonomian.

Diketahui, Kemenko Parekonomian mengkhawatirkan bila dengan adanya larangan mudik pada tahun ini akan mempengaruhi roda perekonomian nasional yang bisa menimpa berbagai sektor.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal etika mengisi bahan bakar minyak. Sebaiknya turun atau tetap berada di dalam mobil.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 1 Mei 2020:

1. Ekonomi Terdampak, Kemenhub Bahas Lagi Aturan Larangan Mudik

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) saat ini tengah membahas adanya masukan terkait aturan larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19) yang dikemukakan oleh Kementerian Kordinator (Kemenko) Perekonomian.

Diketahui, Kemenko Parekonomian mengkhawatirkan bila dengan adanya larangan mudik pada tahun ini akan mempengaruhi roda perekonomian nasional yang bisa menimpa berbagai sektor.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentan Pengendalian Transportasi Selama Musik Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ekonomi Terdampak, Kemenhub Bahas Lagi Aturan Larangan Mudik

2. Mengapa Banyak Bus dan Truk yang Menepi di Pinggir Jalan?

Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

Jika dalam perjalanan ke luar kota, kerap terlihat banyak truk atau bus yang menepi di pinggir jalan umum atau tol. Kemungkinan terbesar ada dua penyebab, memang ada perbaikan atau upaya mendinginkan ban supaya perjalanan tidak terganggu.

Jadi, ban untuk kendaraan niaga seperti truk atau bus, ada dua model konstruksi yang tersedia, yaitu bias dan radial. Ban bias memiliki konstruksi yang kokoh, namun lebih cepat panas dan butuh waktu untuk pendinginan ketika dalam perjalanan.

Begitu juga dengan ban radial, walaupun memiliki konstruksi yang lebih lentur dan tidak cepat panas, tetap butuh istirahat agar bannya dingin. Jika ban tidak beristirahat dan overheat, pasti akan mengalami kembung lalu meledak.

Baca juga: Mengapa Banyak Bus dan Truk yang Menepi di Pinggir Jalan?

3. Mobil Lama Nganggur Selama PSBB, Perlukah Cabut Aki?

Ilustrasi perawatan aki pada mobilpersonal.neacelukens.com Ilustrasi perawatan aki pada mobil

Kondisi aki harus tetap prima agar bisa digunakan secara optimal. Pasalnya, komponen ini menjadi sumber utama saat menghidupkan mesin mobil.

Salah satunya, dengan melakukan pemanasan mesin secara rutin. Tetapi, bagaimana jika mobil digunakan tidak digunakan dalam jangka waktu lama karena kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau