Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Berkendara di Wilayah PSBB di Luar Jabodetabek

Kompas.com - 27/04/2020, 15:40 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia, berbagai wilayah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga batas waktu tertentu.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebanyak 2 Provinsi dan 21 Kabupaten./Kota yang telah menerapkan pembatasan tersebut.

Di antaranya, Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat (Sumbar), Kota/Kabupaten di Jabodetabek, Bandung Raya, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Gresik.

Baca juga: Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB di Jawa Barat

Secara umum, pelaksanaan PSBB tidak jauh berbeda. Aturan teknisnya juga masih satu payung dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Hanya saja ada beberapa hal yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing seperti operasional transportasi umum atau pembukaan usaha. Lantas bagaimana dengan ketentuan berkendaranya?

Berlaku sejak 22 April 2020, pengendara kendaraan bermotor di Sumbar wajib mengenakan masker dan sarung tangan (khusus sepeda motor). Kemudian mereka juga harus menerapkan jarak atau physical distancing.

Pemotor boleh berboncengan, tapi hanya yang tinggal dalam satu alamat. Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Toni Harmanto juga menyatakan, pengendara dan penumpang wajib jaga jarak.

"Jika berboncengan maka tubuh mereka jangan menempel. Itu dihindari," katanya.

Baca juga: Aturan Berkendara di Wilayah PSBB, Melanggar Kena Denda Rp 100 Juta

Untuk pengendara mobil, selain menggunakan masker ada pengurangan kapasitas penumpang hingga 50 persen. Terkhusus mobil kecil dengan muatan lima orang, batas yang boleh diangkut ialah tiga orang.

Hal serupa diberlakukan di Pekanbaru, Makassar, dan Tegal tapi ada sedikit penambahan yakni pengetatan penyekatan arus kendaraan keluar dan masuk Kota.

Ini juga dilaksanakan dalam upaya pemerintah setempat untuk mencegah adanya perpindahan orang untuk mudik.

"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.

Baca juga: Jumlah Pelanggar PSBB Jakarta Periode Awal Capai 32.300 Kendaraan

PSBB di Pekanbaru dan Tegal resmi berlaku mulai Jumat (17/4/2020), sementara di Makassar berlaku sejak Jumat (24/4/2020).

Selanjutnya di Banjarmasin, sejak resmi diberlakukan PSBB pada 24 April 2020 arus kendaraan diklaim berkurang signifikan. Sebab selain ada aturan berkendara, pemerintah setempat menerapkan jam malam.

Warga dilarang ke luar rumah atau berkendara mulai pukul 19.00 WITA hingga 06.00 WITA. Aturan ini berlangsung selama 14 hari penerapan PSBB.

Adapun aturan berkendara di Kota Bandung, Kota Sumedang, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, serta Bandung Raya tidak berbeda dengan PSBB di Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau