JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia, berbagai wilayah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga batas waktu tertentu.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebanyak 2 Provinsi dan 21 Kabupaten./Kota yang telah menerapkan pembatasan tersebut.
Di antaranya, Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat (Sumbar), Kota/Kabupaten di Jabodetabek, Bandung Raya, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Gresik.
Secara umum, pelaksanaan PSBB tidak jauh berbeda. Aturan teknisnya juga masih satu payung dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Hanya saja ada beberapa hal yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing seperti operasional transportasi umum atau pembukaan usaha. Lantas bagaimana dengan ketentuan berkendaranya?
Berlaku sejak 22 April 2020, pengendara kendaraan bermotor di Sumbar wajib mengenakan masker dan sarung tangan (khusus sepeda motor). Kemudian mereka juga harus menerapkan jarak atau physical distancing.
Pemotor boleh berboncengan, tapi hanya yang tinggal dalam satu alamat. Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Toni Harmanto juga menyatakan, pengendara dan penumpang wajib jaga jarak.
"Jika berboncengan maka tubuh mereka jangan menempel. Itu dihindari," katanya.
Untuk pengendara mobil, selain menggunakan masker ada pengurangan kapasitas penumpang hingga 50 persen. Terkhusus mobil kecil dengan muatan lima orang, batas yang boleh diangkut ialah tiga orang.
Hal serupa diberlakukan di Pekanbaru, Makassar, dan Tegal tapi ada sedikit penambahan yakni pengetatan penyekatan arus kendaraan keluar dan masuk Kota.
Ini juga dilaksanakan dalam upaya pemerintah setempat untuk mencegah adanya perpindahan orang untuk mudik.
"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.
PSBB di Pekanbaru dan Tegal resmi berlaku mulai Jumat (17/4/2020), sementara di Makassar berlaku sejak Jumat (24/4/2020).
Selanjutnya di Banjarmasin, sejak resmi diberlakukan PSBB pada 24 April 2020 arus kendaraan diklaim berkurang signifikan. Sebab selain ada aturan berkendara, pemerintah setempat menerapkan jam malam.
Warga dilarang ke luar rumah atau berkendara mulai pukul 19.00 WITA hingga 06.00 WITA. Aturan ini berlangsung selama 14 hari penerapan PSBB.
Adapun aturan berkendara di Kota Bandung, Kota Sumedang, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, serta Bandung Raya tidak berbeda dengan PSBB di Jabodetabek.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/27/154000115/aturan-berkendara-di-wilayah-psbb-di-luar-jabodetabek