Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kendaraan Pemudik, Polres Klaten Jaga di Perbatasan Prambanan

KLATEN, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan para pemudik tidak hanya dilakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah saja.

Kegiatan ini juga dilakukan di berbagai wilayah perbatasan untuk mencegah adanya pemudik yang nekat pulang kampung pada momen Lebaran tahun ini.

Salah satunya seperti di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Sejak adanya pelarangan mudik pada Jumat (24/4/2020) lalu, jajaran Polres Klaten bersama dinas terkait melakukan penyekatan kendaraan di wilayah Prambanan atau perbatasan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, penyekatan kendaraan pemudik dilakukan di wilayah Prambanan sejak adanya larangan mudik oleh pemerintah.

“Sampai saat ini sudah ada lebih kurang 30 kendaraan pemudik yang kami minta untuk putar balik lagi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Bobby menambahkan, sebelum meminta putar balik pihaknya juga sudah melakukan berbagai tahapan untuk memastikan bahwa pengemudi tersebut memiliki tujuan untuk pulang kampung.

Seperti menanyakan tujuan pengendara hingga mengecek barang bawaan yang ada di dalam mobil.

“Kami hanya melakukan penyekatan kendaraan di wilayah Prambanan saja, dan itu selektif juga untuk memastikan bahwa pengemudi kendaraan adalah pemudik,” uapnya.

Tetapi, lanjutnya, jika pengendara kendaraan roda empat bukanlah pemudik pihaknya pun akan membiarkannya melintas atau masuk ke Klaten.

“Kalau yang tidak mudik seperti yang hanya ingin berkunjung ke rumah teman atau bekerja, membawa logistik ya tidak kami suruh putar balik. Yang disuruh putar balik hanyalah pemudik,” kata Bobby.

Selain melakukan penyekatan, petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh pengemudi serta memberikan masker bagi pengemudi yang belum menggunakan atau tidak memiliki masker.

Seperti diketahui pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik bagi siapapun. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Masa Libur Mudik Idul Fitri 1441 H.

Nantinya bagi masyarakat yang nekat ingin mudik bisa dikenakan sanksi berupa penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/27/135722915/cegah-kendaraan-pemudik-polres-klaten-jaga-di-perbatasan-prambanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke