Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[VIDEO] Mudik Jadi Perbuatan Terlarang, Siap Kena Denda Rp 100 juta

Kompas.com - 22/04/2020, 14:27 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui instruksi Presiden RI Joko Widodo, baru saja mengumumkan larangan kepada masyarakat untuk melakukan mudik.

Pemberitahuan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi tidak hanya di Indonesia, juga di negara lain.

Keputusan pemerintah ini membuat event mobilisasi terbesar di Indonesia yang tiap tahun dilakukan masyarakat berhenti.

Namun apa bisa melarang masyarakat bergerak?

Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik

Pemerintah terus menyiapkan langkah-langkah konkrit guna memastikan hal tersebut. Salah satunya dengan memberikan sanksi hukuman dan denda pada pemilik kendaraan yang bandel.

Seperti apa informas pelarangan mudik tersebut? Simak video berikut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau