JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui instruksi Presiden RI Joko Widodo, baru saja mengumumkan larangan kepada masyarakat untuk melakukan mudik.
Pemberitahuan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi tidak hanya di Indonesia, juga di negara lain.
Keputusan pemerintah ini membuat event mobilisasi terbesar di Indonesia yang tiap tahun dilakukan masyarakat berhenti.
Namun apa bisa melarang masyarakat bergerak?
Pemerintah terus menyiapkan langkah-langkah konkrit guna memastikan hal tersebut. Salah satunya dengan memberikan sanksi hukuman dan denda pada pemilik kendaraan yang bandel.
Seperti apa informas pelarangan mudik tersebut? Simak video berikut
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/22/142716615/video-mudik-jadi-perbuatan-terlarang-siap-kena-denda-rp-100-juta