Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol

Kompas.com - 22/04/2020, 13:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menegaskan akan melakukan larang mudik lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19). Beberapa langkah akan dilakukan, salah satunya dengan menutup akses jalan tol terutama yang menjadi pintu keluar masuk zona merah.

Namun demikian, Sigit Irfansyah selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bila tidak ada penutupan jalan tol saat pemberlakukan larangan mudik di terapkan pada Jumat (24/4/2020).

"Jadi yang sesuai arahan itu tidak ada penutupan jalan tol, tapi hanya penyekatan dalam upaya pembatasan. Seperti diketahui, jadi mobil logistik untuk barang itu masih bisa lewat, jadi pembatasannya itu nanti bila bukan logisitik akan dilakukan pelarangan," kata Sigit dalam diskusi Mengantisipasi Mudik Lebaran Saat Pandemi yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Jalan Jenderal Sudirman untuk mencegah Covid-19 sebelum diterapkan PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (16/4/2020).Dok. Polresta Pekanbaru Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Jalan Jenderal Sudirman untuk mencegah Covid-19 sebelum diterapkan PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (16/4/2020).

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, untuk regulasi teknis secara resminya sampai saat ini masih dalam penyusunan. Diharapkan paling lambat akan keluar berbarengan dengan Peraturan Presiden.

Sedangkan untuk titik-titik penyekatan yang akan dilakukan oleh Kemenhub dan kepolisian, Sigit mengatakan juga masih dalam diskusi dan pematangan lokasi-lokasi mana saja yang nantinya akan dijaga.

"Jalan tol dan semua jalan arteri atau non tol sedang dalam pematangan, jadi ini yang harus ditegaskan bukan penutupan tapi hanya penyekatan untuk memilih mana kendaraan yang boleh melintas," kata ujar Sigit.

Baca juga: Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik

Foto udara kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Gerbang Tol Cikampek Utama di malam hari di Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-4 siang hari terpantau padat merayap.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Foto udara kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Gerbang Tol Cikampek Utama di malam hari di Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-4 siang hari terpantau padat merayap.

Titik penyekatan atau check point pada larangan mudik, menurut Sigit akan berbeda nantinya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polisi atau petugas tak lagi mengeceka apakah penegendara sesuai regulasi, namun benar-benar tidak boleh melintas.

"Kalau PSBB, hanya di cek pakai masker atau tidak, volume penumpangnya sesuai atau tidak, dan lain sebagainya. Nah untuk larangan mudik itu, sudah tidak begitu, artinya bila kendaraan tidak sesuai dengan regulasi yang boleh lewat, yakni logistik, yah langsung putar balik," kata Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau