JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video pengendara motor gede (moge) yang diberhentikan oleh petugas kepolisian, viral di media sosial setelah dibagikan pemilik akun Instagram @rahf.mv pada Senin (20/04/2020).
Dalam video tersebut, terlihat beberapa petugas kepolisian ingin memberhentikan beberapa pengendara moge, untuk memberi arahan terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.
Namun, bukannya menepikan motor, beberapa pengendara moge tersebut justru malah tancap gas guna menghindari petugas.
Salah satu anggota polisi dalam video tersebut terlihat sangat tegas menindak pengedara yang berhasil diberhentikan. Sedangkan, pengendara lain memilih kabur dan menghindari razia.
Berbagai komentar juga berdatangan dari warganet yang melihat video tersebut.
“Kalo boleh saran, benar polisinya. Jika udah diberhentikan enggak usah kabur, dan juga yang kabur itu bisa mengakibatkan kecelakaan. Kayak yg divideo itu hampir saja mau nabrak si pak polisi. Dan di musim pandemi gini ngapain juga ya sunmori gitu, itu namanya juga enggak menaati pemerintah,” tulis salah satu warganet mengomentari video tersebut.
“Udah tahu lagi PSBB masih aja sunmori. Kita juga ‘gatel’ enggak ngegas, tapi masih bisa nahan demi kebaikan bersama,” tanggap warganet lainnya.
Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pengemudi yang tidak tunduk akan perintah petugas bisa dikenakan pasal.
”Jika menghindar dari razia, itu sama saja tidak mengindahkan perintah petugas untuk diberhentikan. Itu bisa dikenakan Pasal 282 (UU LLAJ)," ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/20/142528315/pengendara-moge-kabur-dari-razia-psbb-polisi-ini-tidak-menghargai-petugas