Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengendara Nakal Langgar Aturan PSBB di Jalan Tol

Kompas.com - 20/04/2020, 11:42 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama sembilan hari (10-18/4/2020) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Jasa Marga dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan telah memeriksa ribuan kendaraan.

Dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, sekitar 54 persen atau 1.549 kendaraan kedapatan masih menyalahi aturan berkendaran yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada masa PSBB.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, mengatakan data tersebut di dapat dari tiga check point di ruas tol yang terletak di akses Gerbang Tol Tomang Jalan Tol Dalam Kota, Gerbant Tol Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan Gerbang Tol Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

Baca juga: Terjadi Lagi di Tol Jagorawi, BMW Ngebut, Hilang Kendali dan Tabrakan

"Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/04), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya melanggar ketentuan PSBB," kata Heru dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2020).

Proses pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Jalan Tol kelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.Jasa Marga Proses pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Jalan Tol kelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Pada hari berikutnya, jumlah pelanggaran mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar, atau sekitar 66 persennya. Pada hari kesembilan, dari 214 unit kendaraan, terdapat 146 unit atau 68 persen yang masih melanggar.

Untuk jenis kendaarn yang paling banyak melanggar adakah kendaraan kecil seperti mobil pribadi dengan kisaran 44 persen. Sedangkan untuk truk juga tak kalah banyak, yakni sebesar 40 persen.

Baca juga: Aturan Berkendara di Wilayah PSBB, Melanggar Kena Denda Rp 100 Juta

"Sementara itu, untuk jenis pelanggaran yang terbanyak yang masih banyak dilakukan adalah tidak menggunakan masker yang mencapai 72 persen dan berkendara dengan jumlah penumpang tidak sesuai aturan PSBB," kata Heru.

Pemeriksaan suhu tubuh pengendara yang hendak masuk ke Kota Pekanbaru di perbatasan Pekanbaru-Kampar, dalam masa PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Minggu (19/4/2020).KOMPAS.COM/IDON Pemeriksaan suhu tubuh pengendara yang hendak masuk ke Kota Pekanbaru di perbatasan Pekanbaru-Kampar, dalam masa PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Minggu (19/4/2020).

Seperti diketahui, selama masa PSBB hingga 23 April 2020 mendatan, mobil pribadi memang masih diperbolehkan beroperasi namun hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang mendapat pengecualian.

Namun demikian, ada syarat dalam menggunakaannya. Mulai wajib memakai masker, membatasi 50 persen jumlah penumpang dengan ketentuan sedan tiga orang dan MPV hanya 4 orang, melakukan penyemprotan disinfektan, sampai tak berkendaraa saat suhu badan tidak normal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA TRANSPORTASI UMUM Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu pembatasan jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek, angkutan perekeretaapian, dan angkutan perairan mulai pukul 06.00-18.00 WIB . Jam operasional angkutan umum tidak dalam trayek dapat beroperasi 24 jam . Jam operasional Transjakarta untuk layanan tenaga kesehatan mulai pukul 05.30-23.30 WIB . pembatasan jam operasional prasarana Transportasi dan fasilitas penunjang seperti terminal, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, halte bus Transjakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan untuk layanan tenaga kesehatan mulai pukul 19.30-23.30 WIB . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 7:11am PDT

"Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol di wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan, khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau