Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Sementara Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 5 April

Kompas.com - 22/03/2020, 10:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melonjaknya kasus positif virus corona membuat beragam kebijakan baru segera diturunkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, Jakarta sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga sudah meminta seluruh pekerja kantoran untuk melakukan aktivitasnya dari rumah atau work from home (WFH) selama 14 hari terhitung dari 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020 mendatang.

Terkait dengan seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga sudah mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya memperpanjang peniadaan ganjil genap.

Baca juga: 3 Motor Yamaha yang Gagal di Indonesia

"Sesuai arah Pak Gubernur, jadi untuk pembatasan mobil pribadi kita tiadakan sampai 5 April 2020 mendatang," ujar Kepala Dishun DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Sejumlah petugas kepolisian memberi arahan kepada pengendara mobil pada uji coba ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah petugas kepolisian memberi arahan kepada pengendara mobil pada uji coba ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

"Sebelumnya tanggal 27 Maret akan diterapkan kembali, tapi karena kondisi dan situasi yang sekarang ini kami akhirnya diputuskan untuk diperpanjang," kata dia.

Syafrin menjelaskan alasan ditundanya pemberlakukan ganjil genap karena kondisi Jakarta yang sudah tanggap corona.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta untuk menggunakan kendaraan pribadi, karena transportasi umum dinilai cukup berisiko untuk penularan virus tersebut.

Baca juga: Honda Revo AT dan Yamaha Lexam, Konsep Bebek Matik yang Gagal

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Apalagi kondisinya transportasi umum di Jakarta yang selalui ramai. Namun demikian, Syafrin tetap menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan tetap mengikuti seruan yang sudah dikeluarkan oleh gubernur.

"Kami sarankan pakai kendaraan pribadi, tapi kami minta karena kondisinya saat ini cukup riskan jangan keluar rumah bila memang situasinya tidak sangat-sangat penting. Sebisa mungkin tinggal di rumah untuk mencegah penularan," ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com