JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) lalu mulai memberlakukan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB Jakarta dilakukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 yang semakin besar.
Selama PSBB jakarta berlangsung, ada beberapa hal yang diatur untuk membatasi gerak masyarakat yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta atau berkegiatan di luar rumah. Salah satunya peraturan berkendara dalam mobil.
Baca juga: Pengendara Tak Taat PSBB di Bekasi Bisa Dipidana atau Denda Rp 100 Juta
Peraturan PSBB menyarankan pengemudi untuk menggunakan masker selama berada di dalam mobil. Tidak duduk berdekatan serta hanya mengangkut penumpang setengah dari kapasitas maksimal mobil.
Seperti apa pengalaman berkendara di masa PSBB? Simak video berikut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.