JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) lalu mulai memberlakukan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB Jakarta dilakukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 yang semakin besar.
Selama PSBB jakarta berlangsung, ada beberapa hal yang diatur untuk membatasi gerak masyarakat yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta atau berkegiatan di luar rumah. Salah satunya peraturan berkendara dalam mobil.
Baca juga: Pengendara Tak Taat PSBB di Bekasi Bisa Dipidana atau Denda Rp 100 Juta
Peraturan PSBB menyarankan pengemudi untuk menggunakan masker selama berada di dalam mobil. Tidak duduk berdekatan serta hanya mengangkut penumpang setengah dari kapasitas maksimal mobil.
Seperti apa pengalaman berkendara di masa PSBB? Simak video berikut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.