Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Izin Ojek Online Bawa Penumpang Saat PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 11:17 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Penjelasan Kemenhub

Menanggapi hal ini, Kemenhub sebelumnya sudah memberikan penjelaskan bila pertimbangan mengizinkan ojol dan ojek pangkalan membawa penumpang tak bersebrangan dengan aturan Kemenkes atau Pergub yang dikeluarkan Pemprov DKI.

"Pertama saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak provinsi DKI. Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamikan tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini," ucap Juru Bicara kemenhub Adita Irawati kepada wartawan dalam konferensi pers melalui video, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhun) Umar Aris, juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, apa yang diatur dalam Pemenhub tidak kontra dengan regulasi PSBB yang yang sebelumnya.

Umar mengatakan pada Pasal 11 huruf (c) dijelaskan bila angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Aritnya ojek online tidak boleh bawa penumpang dan hanya untuk barang sesuai dengan ketetapan yang ada.

Tapi di pasal yang sama pada huruf (d) dijelaskan bahwa dalam hal tertetu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfkesi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Kedua, pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek online, wajib hukumnya mengakomodasikan. Semua referensi itu sudah kami baca dan diatur dalam dalam batan tubuh Permenbu," ucap Umar.

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Polisi Tindak Pengendara Pelanggar PSBB Jakarta

"Tetapi dalam struktur hukum, ada tanggung jawab kementerian juga yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi transportasi. Kewajiban akomodasi ini sepanjang protokol-protokol kesehatan tidak diabaikan," kata dia.

Lebih lanjut Umar mengatakan melalui aturan tersebut, Kemenhub juga membuka peluang penindakan ketika pihak kepolisian menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dari ojek online di daerah PSBB yang tak memenuhi huruf (d).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com