Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Izin Ojek Online Bawa Penumpang Saat PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 11:17 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tapi adanya Permenhub tersebut dinilai kontradiktif, lantaran tidak sesuai dengan beberapa aturan sebelumnya yang telah dikeluarkan dan prinsip physical distancing.

Terutama mengenai izin memperbolehkan ojek online (ojol) mengangkut atau membawa penumpang.

Djoko Setijowarno, Pengamat transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, mengatakan bila ojol diperbolehkan mengangkut penumpang, maka siapa yang akan bertanggung jawab untuk pengawasannya.

Baca juga: Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...

"Siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang. Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpangnya," ucap Djoko kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Seperti diketahui, dalam Permenhub No. 18 Tahun 2020 Pasal 11 huruf D, menyebutkan bila motor dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi dapat mengangkut penumpang.

Tapi harus memenuhi protokol kesehatan, seperti aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Menurut Djoko, kondisi tersebut tidak akan berjalan tanpa ada pegawasan. Selain itu, bila dibuat pengawasan pun hasilnya tidak akan maksimal.

Belum lagi pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan.

"Pasti ribet urusan di lapangan, dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingunan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," ujar Djoko.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 6:54am PDT

Djoko menilai bila pasal dalam Permenhub tersebut hanya untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring.

Bila benar-benar diterapkan, dampaknya bisa menimbulkan keirian moda transportasi yang lain, sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan motor tidak akan terjadi.

Selain itu, walau pihak aplikator sudah menyiapkan aturan untuk pengemudinya selama mengangkut orang, namun Djoko menilai tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati aturan yang telah ditetapkan. Terutama soal protokol kesehatan.

Baca juga: Akhir Pekan, Lalu Lintas di Jakarta dan Jalan Tol Tidak Normal

"Selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. Tingkat pelanggaran pengemudi ojol cukup tinggi, mulai melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas, dan rawan terjadi kecelakaan,” kata Djoko.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Lebih lanjut Djoko menyarankan pemerintah mencabut atau merevisi Permenhub tersebut, serta abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan.

Penjelasan Kemenhub

Menanggapi hal ini, Kemenhub sebelumnya sudah memberikan penjelaskan bila pertimbangan mengizinkan ojol dan ojek pangkalan membawa penumpang tak bersebrangan dengan aturan Kemenkes atau Pergub yang dikeluarkan Pemprov DKI.

"Pertama saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak provinsi DKI. Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamikan tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini," ucap Juru Bicara kemenhub Adita Irawati kepada wartawan dalam konferensi pers melalui video, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhun) Umar Aris, juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, apa yang diatur dalam Pemenhub tidak kontra dengan regulasi PSBB yang yang sebelumnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memantau penyemprotan disinfektan untuk pengendara ojek online di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/3/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memantau penyemprotan disinfektan untuk pengendara ojek online di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/3/2020).

Umar mengatakan pada Pasal 11 huruf (c) dijelaskan bila angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Aritnya ojek online tidak boleh bawa penumpang dan hanya untuk barang sesuai dengan ketetapan yang ada.

Tapi di pasal yang sama pada huruf (d) dijelaskan bahwa dalam hal tertetu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfkesi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Kedua, pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek online, wajib hukumnya mengakomodasikan. Semua referensi itu sudah kami baca dan diatur dalam dalam batan tubuh Permenbu," ucap Umar.

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Polisi Tindak Pengendara Pelanggar PSBB Jakarta

"Tetapi dalam struktur hukum, ada tanggung jawab kementerian juga yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi transportasi. Kewajiban akomodasi ini sepanjang protokol-protokol kesehatan tidak diabaikan," kata dia.

Lebih lanjut Umar mengatakan melalui aturan tersebut, Kemenhub juga membuka peluang penindakan ketika pihak kepolisian menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dari ojek online di daerah PSBB yang tak memenuhi huruf (d).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau