Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Angkut Penumpang, Penghasilan Ojol Belum Langsung Pulih

Kompas.com - 13/04/2020, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membolehkan ojek online (ojol) angkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB), tak langsung membuat penghasilan ojol pulih.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, sebelum diberlakukan PSBB Jakarta, penghasilan ojol sudah turun 50 persen saat anjuran work from home (WFH), social distancing, dan physical distancing bergulir.

"Memang tidak serta merta membuat pendapatan kembali seperti semula, tapi akan membantu, sebab mengambil penumpang merupakan penyumbang terbesar penghasilan," kata Igun kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Igun mengatakan, dalam kondisi normal mengangkut penumpang bisa menyumbang 70-80 persen penghasilan ojol. Artinya jika dilarang bawa penumpang praktis persentase tersebut hilang.

Tapi karena sudah dapat izin membawa penumpang kembali, maka penghasilannya balik seperti saat pemberlakuan physical distancing.

Igun mengatakan, pihaknya menyambut baik keluarnya Permenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Bersihkan Kick Starter Motor di Rumah Saat Kondisi PSBB

"Kami tidak merasa itu plin-plan, sebab mungkin di sini banyak pihak yang harus diakomodir. Kemenkes bertujuan memutus mata rantai corona," katanya.

"Ini sesuai dengan yang kami ajukan kepada pemerintah, kami minta ojek online diijinkan kembali untuk bawa penumpang. Tapi kami tahu harus pakai regulasi, akhirnya pemerintah mengakomodir, dalam hal Kemenhub," ujar dia.

Sebelumnya, aturan ojol tidak boleh bawa penumpang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, (Pergub) No 33/2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau