JAKARTA, KOMPAS.com - Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat situasi dan kondisi jalan menjadi tidak seperti biasanya. Jumlah kendaraan yang ada di jalan turun drastis.
Pemerintah menganjurkan pada setiap pemilik kendaraan, baik mobil atau sepeda motor, untuk tetap berada di rumah saja. Diperbolehkan untuk berkendara keluar rumah, tapi hanya sebatas untuk keperluan yang sangat mendesak.
Baca juga: Virus Corona Masih Mewabah, Tilang Elektronik Tetap Jalan
Dalam kondisi jalanan yang bisa dibilang tidak normal, muncul pertanyaan apakah tilang elektronik tetap akan diberlakukan seperti biasanya.
"Nanti akan coba kita tanyakan dulu pada pihak Dirlantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Tilang elektronik di DKI Jakarta sudah diberlakukan untuk mobil dan motor. Jenis pelanggaran yang direkam pun juga spesifik untuk beberapa pelanggaran saja.
Baca juga: Marak Virus Corona, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang akan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Jenis pelanggaran sabuk pengaman, bermain gawai, pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah dan melanggar rambu termasuk batas kecepatan di jalan tol," kata Fahri.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:
1. Melanggar Batas Kecepatan
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).
3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
4. Kendaraan Tidak Terdaftar