Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan di Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Kota Bogor akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020).

Pemberlakukan ini serentak di lima wilayah lain di Provinsi Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

Rencananya, PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang melihat kondisi dan situasi wilayah.

Di Kota Bogor sendiri Pemkot sudah menyiapkan sedikitnya 10 checkpoint untuk pemeriksaan kendaraan yang akan masuk maupun ke luar kota.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pemeriksaan di 10 checkpoint tersebut tujuannya adalah menekan mobilitas warga selama penerapan PSBB.

“Dan untuk memastikan hanya yang berkepentingan, berhubungan dengan bidang yang dikecualikan,” katanya kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Dedie menambahkan, checkpoint tersebut di antaranya merupakan pintu masuk lintas wilayah. Kemudian juga di area strategis yang banyak didatangi oleh masyarakat.

“Seperti di pasar, stasiun, terminal dan juga di area pertokoan,” ucapnya.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan, kata Dedie tidak hanya kendaraan pribadi saja. Tetapi, juga transportasi umum seperti bus, angkot, kereta api, termasuk juga ojek dan taksi online.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, ada beberapa titik checkpoint yang sudah dipetakan.

“Seperti di Ciawi, Bubulak, Pomad, Baranangsiang, Lotte dan juga di Yasmin, setiap checkpoint ini akan disiagakan petugas gabungan dari berbagai unsur Dishub, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD,” katanya.

Mengenai aturan yang diterapkan selama PSBB, Eko menambahkan, secara umum aturan yang diterapkan di Kota Bogor sama dengan yang di Jakarta.

Seperti menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor. Kemudian, bagi pengemudi mobil menggunakan masker dan mengatur posisi duduk penumpangnya.

“Kalau mobil penumpang yang boleh dibawa hanya 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia, dan mereka juga wajib mengenakan masker,” katanya.

Eko juga mengatakan, untuk isi mobil bagian depan wajib satu orang yakni sopir saja. Sementara untuk penumpang harus di belakang disesuaikan dengan batas isi maksimalnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/103200615/terapkan-psbb-ini-10-lokasi-razia-kendaraan-di-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke