Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

Meski menjadi angin segar, tetapi izin tersebut juga menuai pro dan kontra. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bahwa dalam penerapannya, ojek berbasis aplikasi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.

Menanggapi soal pertentangan tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irwati menjelaskan, aturannya tidak bertentangan dengan regulasi PSBB ataupun yang dikeluarkan Kemenkes, karena tetap berkaitan dengan protokol yang ada.

"Pertama, saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak Provinsi DKI," ucap Adita kepada wartawan dalam konferensi pers melalui video, Minggu (12/4/2020).

"Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamika, tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini," kata dia.

Tak hanya itu, Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhun) Umar Aris juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, apa yang diatur dalam Pemenhub tidak berseberangan dengan regulasi PSBB yang ada, baik dari Kemenkes maupun Pergub Pemprov DKI Jakarta.

Umar menjelaskan, pada Pasal 11 huruf (c) dijelaskan bahwa angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Aritnya, ojek online tidak boleh bawa penumpang dan hanya untuk barang sesuai dengan ketetapan yang ada.

Namun, di pasal yang sama pada huruf (d) dijelaskan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi :

1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
3. Menggunakan masker dan sarung tangan.
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Kedua, pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek online, wajib hukumnya mengakomodasikan. Semua referensi itu sudah kami baca dan diatur dalam batang tubuh Permenhub," ucap Umar.

"Tetapi, dalam struktur hukum, ada tanggung jawab kementerian juga yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi transportasi. Kewajiban akomodasi ini sepanjang protokol-protokol kesehatan tidak diabaikan," kata dia.

Lebih lanjut, Umar mengatakan, melalui aturan tersebut, Kemenhub juga membuka peluang penindakan ketika pihak kepolisian menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dari ojek online di daerah PSBB yang tak memenuhi huruf (d).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/082200715/penjelasan-kemenhub-izinkan-ojol-angkut-penumpang-saat-psbb-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke