JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan razia kendaraan, menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Jumat (10/4/2020).
Ada sejumlah poin yang diperiksa oleh petugas yang berjaga di 33 titik checkpoint wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan kendaraan di antaranya adalah penggunaan masker.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal mekanisme denda Rp 100 juta bagi pelanggar aturan selama PSBB Jakarta diterapkan.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 11 April 2020:
1. Selama PSBB Jakarta, Ini yang Diperiksa Polisi Saat Razia Kendaraan
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan razia kendaraan, menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).
Ada sejumlah poin yang diperiksa oleh petugas yang berjaga di 33 titik checkpoint wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan kendaraan di antaranya adalah penggunaan masker.
Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Ini yang Diperiksa Polisi Saat Razia Kendaraan
2. Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Bakal Ditilang?
Setiap pengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk mengenakan masker saat berkendara di jalan raya.
Tidak hanya itu, bagi pemotor juga diwajibkan untuk mengenakan sarung tangan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hingga 14 hari ke depan.
Hanya saja, saat penerapan pada hari pertama petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menemukan banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan Pergub yang ada.
Baca juga: Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Bakal Ditilang?
3. Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta
Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
Sedikitnya ada 33 titik yang menjadi checkpoint razia kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemilihan titik-titik chekpoint adalah kawasan perbatasan dan juga daerah yang ramai.
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta
4. Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta
Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Jumat (10/4/2020).
Pemeriksaan ini akan terus dilakukan sampai batas penerapan PSBB berakhir atau 14 hari ke depan.
Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta
5. Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli
Pada keadaan tertentu, memasarkan kendaraan bermotor bekas tidak mudah. Sebab, ada beberapa model yang sulit untuk dijual kembali karena kurangnya peminat.
Menurut Herjanto Kosasih, Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, salah satu jenis mobil tersebut adalah produk-produk keluaran Eropa atau Amerika Serikat.
"Bila menyebut merek, seperti Ford, Chevrolet, Mercy, dan sebagainya. Kalau ingin laku, harganya harus jatuh. Terkhusus untuk merek yang sudah tidak lagi berjualan di sini," katanya kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.