Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini yang Dicek Polisi Saat Razia Kendaraan Selama PSBB | Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pelanggar PSBB

Kompas.com - 12/04/2020, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan razia kendaraan, menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Jumat (10/4/2020).

Ada sejumlah poin yang diperiksa oleh petugas yang berjaga di 33 titik checkpoint wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan kendaraan di antaranya adalah penggunaan masker.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal mekanisme denda Rp 100 juta bagi pelanggar aturan selama PSBB Jakarta diterapkan.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 11 April 2020:

1. Selama PSBB Jakarta, Ini yang Diperiksa Polisi Saat Razia Kendaraan

Polisi gelar razia pengendara masker dan memberikan masker gratis kepada pelanggar di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (9/4/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Polisi gelar razia pengendara masker dan memberikan masker gratis kepada pelanggar di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (9/4/2020).

Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan razia kendaraan, menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).

Ada sejumlah poin yang diperiksa oleh petugas yang berjaga di 33 titik checkpoint wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, beberapa poin yang menjadi fokus pemeriksaan kendaraan di antaranya adalah penggunaan masker.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Ini yang Diperiksa Polisi Saat Razia Kendaraan

2. Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Bakal Ditilang?

Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor.doc satlantas polres karanganyar Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor.

Setiap pengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk mengenakan masker saat berkendara di jalan raya.

Tidak hanya itu, bagi pemotor juga diwajibkan untuk mengenakan sarung tangan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hingga 14 hari ke depan.

Hanya saja, saat penerapan pada hari pertama petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menemukan banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan Pergub yang ada.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Bakal Ditilang?

3. Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta

Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa (paling kiri) memimpin langsung jalannya razia kendaraan umum dengan sasaran supporter persija dan bonek yang hendak menonton langsung jalannya pertandingan laga final Piala Gubernur Jatim 2020 di Sidoarjo, Kamis (20/2/2020) sore.KOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Madiun Kota Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa (paling kiri) memimpin langsung jalannya razia kendaraan umum dengan sasaran supporter persija dan bonek yang hendak menonton langsung jalannya pertandingan laga final Piala Gubernur Jatim 2020 di Sidoarjo, Kamis (20/2/2020) sore.

Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Sedikitnya ada 33 titik yang menjadi checkpoint razia kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemilihan titik-titik chekpoint adalah kawasan perbatasan dan juga daerah yang ramai.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta

4. Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Jumat (10/4/2020).

Pemeriksaan ini akan terus dilakukan sampai batas penerapan PSBB berakhir atau 14 hari ke depan.

Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta

5. Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

Pada keadaan tertentu, memasarkan kendaraan bermotor bekas tidak mudah. Sebab, ada beberapa model yang sulit untuk dijual kembali karena kurangnya peminat.

Menurut Herjanto Kosasih, Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, salah satu jenis mobil tersebut adalah produk-produk keluaran Eropa atau Amerika Serikat.

"Bila menyebut merek, seperti Ford, Chevrolet, Mercy, dan sebagainya. Kalau ingin laku, harganya harus jatuh. Terkhusus untuk merek yang sudah tidak lagi berjualan di sini," katanya kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau