Sedikitnya ada 33 titik yang menjadi checkpoint razia kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemilihan titik-titik chekpoint adalah kawasan perbatasan dan juga daerah yang ramai.
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta
4. Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta
Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Jumat (10/4/2020).
Pemeriksaan ini akan terus dilakukan sampai batas penerapan PSBB berakhir atau 14 hari ke depan.
Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta
5. Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli
Pada keadaan tertentu, memasarkan kendaraan bermotor bekas tidak mudah. Sebab, ada beberapa model yang sulit untuk dijual kembali karena kurangnya peminat.
Menurut Herjanto Kosasih, Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, salah satu jenis mobil tersebut adalah produk-produk keluaran Eropa atau Amerika Serikat.
"Bila menyebut merek, seperti Ford, Chevrolet, Mercy, dan sebagainya. Kalau ingin laku, harganya harus jatuh. Terkhusus untuk merek yang sudah tidak lagi berjualan di sini," katanya kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Kriteria Mobil Bekas yang Jarang Diminati Pembeli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.