Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pengemudi Truk dan Bus Belum Ada Mekanisme

Kompas.com - 11/04/2020, 09:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyebaran virus corona atau covid-19 masih berlangsung di Indonesia. Menyebarnya virus ini membuat pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak pergi ke mana-mana atau di rumah aja.

Masyarakat yang tidak keluar rumah, membuat sektor transportasi darat terganggu pendapatannya. Presiden Joko Widodo mengatakan, akan memberikan insentif Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan kepada pekerja di sektor transportasi darat.

Insentif tersebut akan diberikan kepada pengemudi taksi, bus, truk, kernet bus, dan truk. Program insentif ini dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan. Dana yang dianggarkan untuk program tersebut mencapai Rp 360 miliar.

Baca juga: PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Mobil Pribadi Jangan Sembarangan Digunakan

Kru bus AKAPKompas.com/Fathan Radityasani Kru bus AKAP

Menanggapi insentif tersebut, Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan, belum ada diskusi lebih lanjut mengenai mekanisme.

“Kita butuh cara mendapatkannya (insentif) bagaimana, agar program ini bisa terlaksana,” ucap Kyatmaja saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Dampak pandemi corona juga dirasakan para pengemudi bus. Pendapatan dari Perusahaan Otobus (PO) yang terus menurun, membuat pengemudi dan kernet bisa kehilangan pendapatan karena biasa dibayar per perjalanan.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Murah Hingga Rp 80 Jutaan

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, apa yang disampaikan presiden sebagai jawaban dari pengajuan dari IPOMI.

“Mungkin yang disampaikan pak presiden menjawab pengajuan dari kami. Untuk saat ini belum dapat teknisnya akan seperti apa, belum ada pernyataan jelasnya,” kata pria yang biasa disapa Sani kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com