Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Sedikitnya ada 33 titik yang menjadi checkpoint razia kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemilihan titik-titik chekpoint adalah kawasan perbatasan dan juga daerah yang ramai.

“Pemilihan titik chekpoint diantaranya di 11 titik perbatasan misalkan di perbatasan dengan Tangerang, meskipun itu masuk ranahnya Polda tetapi itu wilayah Banten. Dan Banten kan belum menerapkan PSBB,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020) malam.

Yusri menambahkan, selain itu juga ada di area publik atau tempat yang banyak didatangi oleh pengguna kendaraan.

“Ada 13 titik chekpoint di terminal dan juga di stasiun, lalu ada juga lima titik di tol lalu ada di Bundaran HI dan tempat ramai lainnya,” ucapnya.

Selain melakukan pemeriksaan di titik-titik yang sudah ditentukan, polisi bersama Dishub juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Kami juga melakukan patroli kalau ada yang melakukan pelanggaran kami berikan teguran,” ujarnya.

Yusri juga mengatakan, saat ini pihaknya masih sebatas memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB.

Rencananya, sosialisasi akan terus digelar sampai dengan Minggu (12/4/2020). Apabila ada pengendara yang ternyata melakukan pelanggaran secara hukum saat pemeriksaan maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pemeriksaan ini akan terus kami lakukan sampai dengan pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan. Dan untuk penindakan merupakan opsi yang terakhir jika pengendara melanggar hukum,” kata Yusri.

Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 27 warga yang melanggar PSBB diancam sanksi pidana dan denda.

Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/11/072200115/catat-ini-lokasi-razia-kendaraan-selama-penerapan-psbb-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke