Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Sedikitnya ada 33 titik yang menjadi checkpoint razia kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemilihan titik-titik chekpoint adalah kawasan perbatasan dan juga daerah yang ramai.

“Pemilihan titik chekpoint diantaranya di 11 titik perbatasan misalkan di perbatasan dengan Tangerang, meskipun itu masuk ranahnya Polda tetapi itu wilayah Banten. Dan Banten kan belum menerapkan PSBB,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020) malam.

Yusri menambahkan, selain itu juga ada di area publik atau tempat yang banyak didatangi oleh pengguna kendaraan.

“Ada 13 titik chekpoint di terminal dan juga di stasiun, lalu ada juga lima titik di tol lalu ada di Bundaran HI dan tempat ramai lainnya,” ucapnya.

Selain melakukan pemeriksaan di titik-titik yang sudah ditentukan, polisi bersama Dishub juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Kami juga melakukan patroli kalau ada yang melakukan pelanggaran kami berikan teguran,” ujarnya.

Yusri juga mengatakan, saat ini pihaknya masih sebatas memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB.

Rencananya, sosialisasi akan terus digelar sampai dengan Minggu (12/4/2020). Apabila ada pengendara yang ternyata melakukan pelanggaran secara hukum saat pemeriksaan maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pemeriksaan ini akan terus kami lakukan sampai dengan pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan. Dan untuk penindakan merupakan opsi yang terakhir jika pengendara melanggar hukum,” kata Yusri.

Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 27 warga yang melanggar PSBB diancam sanksi pidana dan denda.

Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/11/072200115/catat-ini-lokasi-razia-kendaraan-selama-penerapan-psbb-jakarta

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke