Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Jakarta, Pelayanan SIM Tutup Sementara

Kompas.com - 10/04/2020, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh warga Jakarta untuk berada di rumah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Regulasi ini resmi berlaku selama 14 hari, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga 23 April 2020. 

Sejumlah instansi baik negeri maupun swasta resmi tutup, termasuk kantor pelayanan SIM.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, terhitung mulai 28 Maret sampai 29 Mei 2020, unit Satpas, Gerai SIM, dan SIM Keliling, serta SIM Internasional tutup.

Baca juga: Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi

SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.Stanly/Otomania SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.

“Sampai dengan saat ini, seperti itu yang diberlakukan, sambil melihat perkembangan situasi,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (9/4/2020).

Hedwin mengatakan, untuk sementara pelayanan SIM yang masih dibuka hanya di Satpas Jajaran Polda Metro Jaya. Itu pun dengan pembatasan waktu dan menerapkan social distancing.

“Ada pengurangan jam operasional, pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan Sabtu libur. Lalu ditambah standar pencegahan yang ketat,” katanya.

Baca juga: Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?

Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Ia juga menambahkan, pemohon SIM yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan positif corona akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM.

“Mereka bisa melakukan perpanjangan usai masa karantina dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” ucap Hedwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau