JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh warga Jakarta untuk berada di rumah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.
Regulasi ini resmi berlaku selama 14 hari, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga 23 April 2020.
Sejumlah instansi baik negeri maupun swasta resmi tutup, termasuk kantor pelayanan SIM.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, terhitung mulai 28 Maret sampai 29 Mei 2020, unit Satpas, Gerai SIM, dan SIM Keliling, serta SIM Internasional tutup.
Baca juga: Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi
“Sampai dengan saat ini, seperti itu yang diberlakukan, sambil melihat perkembangan situasi,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (9/4/2020).
Hedwin mengatakan, untuk sementara pelayanan SIM yang masih dibuka hanya di Satpas Jajaran Polda Metro Jaya. Itu pun dengan pembatasan waktu dan menerapkan social distancing.
“Ada pengurangan jam operasional, pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan Sabtu libur. Lalu ditambah standar pencegahan yang ketat,” katanya.
Baca juga: Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?
Ia juga menambahkan, pemohon SIM yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan positif corona akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM.
“Mereka bisa melakukan perpanjangan usai masa karantina dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” ucap Hedwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.