Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/04/2020, 07:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh warga Jakarta untuk berada di rumah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Regulasi ini resmi berlaku selama 14 hari, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga 23 April 2020. 

Sejumlah instansi baik negeri maupun swasta resmi tutup, termasuk kantor pelayanan SIM.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, terhitung mulai 28 Maret sampai 29 Mei 2020, unit Satpas, Gerai SIM, dan SIM Keliling, serta SIM Internasional tutup.

Baca juga: Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi

SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.Stanly/Otomania SIM Internasional di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pegemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.

“Sampai dengan saat ini, seperti itu yang diberlakukan, sambil melihat perkembangan situasi,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (9/4/2020).

Hedwin mengatakan, untuk sementara pelayanan SIM yang masih dibuka hanya di Satpas Jajaran Polda Metro Jaya. Itu pun dengan pembatasan waktu dan menerapkan social distancing.

“Ada pengurangan jam operasional, pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan Sabtu libur. Lalu ditambah standar pencegahan yang ketat,” katanya.

Baca juga: Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?

Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Ia juga menambahkan, pemohon SIM yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan positif corona akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM.

“Mereka bisa melakukan perpanjangan usai masa karantina dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” ucap Hedwin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke