JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini, hampir seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) melakukan penutupan sementara pelayanan surat izin mengemudi (SIM), guna mengurangi potensi penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Baik unit Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), gerai SIM, hingga SIM keliling mulai ditutup atau tidak melaksanakan pelayanan proses mekanisme penerbitan dan perpanjangan SIM.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
Baca juga: Polisi Tutup Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Melalui keterangan resmi, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, menyatakan perpanjangan SIM bisa dilakukan kembali hingga masa berlaku tanggap darurat selesai.
"Khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi dengan cara membawa surat keterangan dari rumah sakit," katanya, Sabtu (28/3/2020).
"Mereka bisa melakukan perpanjangan usai masa karantina," ucap Hedwin.
Baca juga: Selama Tanggap Darurat Covid-19, Polisi Tiadakan Razia Kendaraan
Sementara untuk pelayanan perpanjangan surat nomor kendaraan (STNK), SIM hilang, SIM rusak, serta BPBK di wilayah Polda Metro Jaya masih buka dengan pembatasan waktu.
"Ada pengurangan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan Sabtu libur, lalu ditambah standar pencegahan yang ketat physical distancing, disinfektan chamber, hand sanitizer, tempat cuci tangan portabel, menggunakan masker, dan pengukuran suhu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.