Hal ini juga berlaku untuk transportasi pribadi. Sementara pada kendaraan roda empat, tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya (tidak boleh diisi kapasitas penuh).
3. Tidak ada penutupan jalan
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan jalan saat PSBB berlangsung di DKI Jakarta, begitu pula akses keluar masuknya.
"Sejauh ini, pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan baik akses masuk maupun keluar Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Hal serupa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah. Menurutnya, menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas di kendaraan merupakan pilihan terbaik.
4. Tidak ada Tilang Bagi Pelanggar PSBB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama penerapan PSBB di DKI Jakarta. Operasi dilaksanakan hingga 19 April 2020.
Penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas.
Namun, pada operasi yang menyasar pangkalan ojek online, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya ini, kepolisian tidak melakukan penindakkan hukum.
Baca juga: Asosiasi Ojol Menolak Keras Larangan Angkut Penumpang saat PSBB
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (9/4/2020)
Adapun kegiatan preventif meliputi patroli lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako serta logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
5. Pengiriman Logistik Berjalan Normal
Kendaraan niaga masih tetap beroperasi selama PSBB, terutama khusus di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokkan kebutuhan sehari-hari secara normal.
Adapun daftar angkutan barang yang bisa beroperasi ialah;
1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3. Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
4. Angkutan untuk pengedaran uang
5. Angkutan BBM/BBG
6. Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
10. Angkutan kapal penyeberangan