Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Ojol Menolak Keras Larangan Angkut Penumpang saat PSBB

Kompas.com - 09/04/2020, 13:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga melarang pengguna sepeda motor untuk berboncengan. Kabarnya, aturan ini juga berlaku untuk ojek online (ojol).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojol tetap diizinkan mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan di Jakarta.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas hal tersebut.

Baca juga: Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB Jakarta, Ini Tanggapan Operator Ojol

"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu (8/4/2020).

Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, mengatakan, dari pihak asosiasi ojol sudah mengeluarkan sikap dengan menolak keras pelarangan sepeda motor membawa penumpang dalam penerapan PSBB.

"Kami menolak dengan keras, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat transportasi yang secara umum, digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari," tulis Igun, dalam pernyataan sikap asosiasi ojol.

Baca juga: Dilema Driver Ojol terhadap Penumpang yang Tak Pakai Masker

Dalam pernyataan tersebut, juga dituliskan, bagi para pengemudi ojol yang menggunakan motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah, maka pembatasan pelarangan membawa penumpang akan terdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan dari layanan penumpang.

Sejak adanya kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Igun mengatakan, pendapatan pengemudi ojol menurun sampai 50 persen hingga 80 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau