Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam menghadapi penyebaran virus corona pada Jumat (10/4/2020).

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara dan operasional transportasi massal. Berikut lima hal penting yang patut diketahui dari PSBB:

1. Berlaku 14 Hari

Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.

Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 24 April 2020.

Namun, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila ditemukan penurunan pandemik virus corona belum signifikan.

2. Pembatasan transportasi

Transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi mendapat sorotan tersendiri pada PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Secara detail, pada transportasi umum di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen.

Jam operasional transportasi umum menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.

Kemudian, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online atau ojol), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.

Maka, sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang.

Hal ini juga berlaku untuk transportasi pribadi. Sementara pada kendaraan roda empat, tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya (tidak boleh diisi kapasitas penuh).

3. Tidak ada penutupan jalan

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan jalan saat PSBB berlangsung di DKI Jakarta, begitu pula akses keluar masuknya.

"Sejauh ini, pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan baik akses masuk maupun keluar Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Hal serupa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah. Menurutnya, menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas di kendaraan merupakan pilihan terbaik.

4. Tidak ada Tilang Bagi Pelanggar PSBB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama penerapan PSBB di DKI Jakarta. Operasi dilaksanakan hingga 19 April 2020.

Penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas.

Namun, pada operasi yang menyasar pangkalan ojek online, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya ini, kepolisian tidak melakukan penindakkan hukum.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (9/4/2020)

Adapun kegiatan preventif meliputi patroli lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako serta logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

5. Pengiriman Logistik Berjalan Normal

Kendaraan niaga masih tetap beroperasi selama PSBB, terutama khusus di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokkan kebutuhan sehari-hari secara normal.

Adapun daftar angkutan barang yang bisa beroperasi ialah;

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3. Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
4. Angkutan untuk pengedaran uang
5. Angkutan BBM/BBG
6. Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
10. Angkutan kapal penyeberangan

6. Pembatasan transportasi umum dan ojek online

Transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi mendapat sorotan tersendiri pada PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Secara detail, pada transportasi umum di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen.

Jam operasional transportasi umum menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.

Kemudian, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online atau ojol), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.

Aturan ini dipertegas pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pelarangan Operasi Kendaraan Pribadi

Pada Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April 2020 tersebut, diatur juga tentang penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB.

Pada pasal 18 ayat empat dan lima, disebutkan bahwa kendaraan pribadi baik mobil maupun motor hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu saja.

Adapun aktivitas yang dimaksud ialah keperluan ke kantor pemerintahan, kantor Perwakilan Negara Asing atau organisasi internasional dalam menjalankan diplomatik, BUMN, BUMD, serta pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

"Lalu, dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/10/063200615/resmi-diterapkan-hari-ini-berikut-aturan-berkendara-selama-psbb-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke