Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 10/04/2020, 06:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

6. Pembatasan transportasi umum dan ojek online

Transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi mendapat sorotan tersendiri pada PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Secara detail, pada transportasi umum di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen.

Jam operasional transportasi umum menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.

Kemudian, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online atau ojol), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.

Aturan ini dipertegas pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pelarangan Operasi Kendaraan Pribadi

Pada Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April 2020 tersebut, diatur juga tentang penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB.

Pada pasal 18 ayat empat dan lima, disebutkan bahwa kendaraan pribadi baik mobil maupun motor hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu saja.

Adapun aktivitas yang dimaksud ialah keperluan ke kantor pemerintahan, kantor Perwakilan Negara Asing atau organisasi internasional dalam menjalankan diplomatik, BUMN, BUMD, serta pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

"Lalu, dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com