Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alternatif Angkutan Umum Lain di Jakarta saat PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com – Diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diharapkan dapat mempercepat penanganan virus corona atau covid-19. PSBB di DKI Jakarta mulai diberlakukan Jumat (10/4/2020).

Jika PSBB sudah diberlakukan, akan ada pembatasan transportasi, salah satunya yaitu angkutan umum. Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 tentang pembatasan moda transportasi.

Tetapi ada pengecualian untuk moda transportasi penumpang umum dengan memerhatikan jumlah dan menjaga jarak antar penumpang. Jadi PSBB ini tidak menghalangi transportasi umum untuk tetap beroperasi.

Selain Transjakarta, angkutan umum seperti angkot reguler juga tetap beroperasi, walaupun jumlahnya tidak begitu banyak. Seperti yang diucapkan Shafruhan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.

“Armada angkutan di luar Jaklingko juga yang beroperasi tinggal 10 persen. Hal ini juga dikarenakan sudah sepi penumpangnya,” kata Shafruhan kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Walaupun armada angkutan umum yang beroperasi tidak begitu banyak, harus tetap mengikuti anjuran physical distancing pada kendaraan. Setiap jenis kendaraan umum memiliki batas penumpang yang boleh diangkut.

“Kalau taksi maksimal mengangkut dua penumpang, angkot/mikrolet maksimal lima orang. Bus kota ukuran sedang maksimal 12 orang dan bus kota yang besar paling banyak 20 orang,” ucap Shafruhan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/09/172100715/alternatif-angkutan-umum-lain-di-jakarta-saat-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke