Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Harus Keluar Rumah

Kompas.com - 25/03/2020, 13:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisir potensi penyebaran wabah virus corona, pemerintah mengimbau supaya masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan berkumpul, sebisa mungkin tetap di rumah.

Hal ini kemudian diikuti kebijakan daerah, baik yang bersifat sektoral maupun non sektoral, seperti urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah membatasi jam operasional dan mengalihkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan secara daring (online).

Baca juga: Antisipasi Corona, Layanan Bayar Pajak Kendaraan Mulai Dibatasi

Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.

Itu juga berlaku untuk pengecekkan pajak kendaraan baik waktu jatuh tempo maupun besaran pajak yang harus dibayarkan. Berikut cara melakukan pengecekkan dan pembayarannya tanpa harus datang ke kantor Samsat

1. Website

Pertama, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Caranya pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam videoBadan Pendapatan Riau Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video

Setelah diisi akan muncul keterangan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melihat batas terakhir membayar pajak.

2. Melalui SMS

Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui pesan singkat atau SMS. Caranya, pemilik kendaraan bisa mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).

Nanti akan muncul beberapa pilihan, diantaranya pilihan 1. Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.

Untuk pajak kendaraan bisa dipilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

3. Melalui Aplikasi

Cara terakhir, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play sotre khusus pengguna Android.

Setelah diunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan. Nantinya akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.

Baca juga: Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan untuk Ojek dan Sopir Taksi Online

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. Ari Purnomo Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.

"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, belum lama ini.

Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan. Bila lewat dari itu, maka Anda harus mengulang pembayaran lagi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Aplikasi Samsat Online Nasional adalah aplikasi untuk Sobat Pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah DKI Jakarta, pengunaan aplikasi Samsat Online Nasional memudahkan Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Khususnya di wilayah DKI Jakarta yang sedang diberikan program Keringanan Pajak Daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memanfaatkan program Keringanan Pajak Daerah untuk pajak kendaraan bermotor. Bagi kalian yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan dan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan aplikasi Samsat Online Nasional. Jika Sobat Pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, ketika Sobat Pajak akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maka sanksi administrasi akan dihapuskan atau tunggakan pajak kendaran bermotor akan diberikan keringanan secara otomatis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta pembayaran melalui aplikasi Samsat Online Nasional ini Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK Sobat Pajak. Segera download di Play Store dengan mencari “Samsat Online Nasional”. Pembayaran yang mudah, cepat dan aman. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #SamsatOnlineNasional #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #JktInfo #Jakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Oct 10, 2019 at 6:41pm PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com