JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Februari 2020, Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta beserta kepolisian dan Dishub menggelar razia gabungan mengincar kendaraan yang belum membayar pajak.
Kegiatan seperti ini memang tengah digalakkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor.
Baru-baru ini kabar soal razia gabungan kembali mencuat di media sosial. Pesan tersebut menyatakan bahwa razia gabungan yang dilakukan Pemda, Dishub, dan Polri berlangsung esok Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik
Ketika dikonfirmasi soal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Info dari Kasi STNK mengatakan bahwa pesan tersebut hoax,” ujar Fahri, kepada Kompas.com (10/3/2020).
Untuk diketahui, dalam pesan tersebut tertulis bahwa kegiatan ini fokus pada pajak STNK mobil dan motor.
Baca juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya
Khususnya yang telat bayar pajak. Masih dari pesan tersebut, kabarnya ada ribuan kendaraan yang masih menggunakan pelat lama.
Mobil dan motor yang telat membayar pajak hingga tiga tahun, katanya akan langsung disita petugas yang berjaga dalam tiga sesi, pagi (jam 10.00-12.00), siang (15.00-17.00), dan malam (22.00-24.00, serta dini hari (03.00-05.00).
Di akhir pesan, pemilik kendaraan juga diingatkan agar melengkapi surat-surat dan kelengkapan standar mobil/motor. Begitu juga dengan atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.