JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menutup sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional hingga 31 Maret 2020.
Terkait adanya penutupan sementara ini, Korlantas memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM Internasional
Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, yang menjelaskan pemberian dispensasi ini berlaku untuk perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Harus Matikan AC Mobil Saat Tanjakan?
"Jadi yang ditutup sementara itu hanya SIM Internasional saja. Habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dapat melaksakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020," kata Istiono dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Toleransi khusus juga ikut diberikan Korlantas bagi masyarakat yang tergolong orang dalam pemantauan (ODP) atau suspect covid-19, yang masa berlaku SIM Internasional habis pada saat karantina.
Baca juga: Pelayanan Satpas SIM Tetap Beroperasi dengan Status Siaga Corona
ODP bisa mengurus perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat tanpa ada batasan waktu. Namun ketika akan mengurus, syaratnya harus membawa surat keterangan dari rumah sakit.
Tidak hanya itu, Korlantas juga menutup sementara layanan pembuatan SIM Internasional sebagai langkah mengatasi perluasan penularan corona.
Layanan ini ditutup mulai 19 sampai 31 Maret 2020, namun bisa diperpanjang dengan melihat situasi perkembangan virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.