Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/03/2020, 16:41 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menutup sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional hingga 31 Maret 2020.

Terkait adanya penutupan sementara ini, Korlantas memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM Internasional

Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, yang menjelaskan pemberian dispensasi ini berlaku untuk perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM baru.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Harus Matikan AC Mobil Saat Tanjakan?

"Jadi yang ditutup sementara itu hanya SIM Internasional saja. Habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dapat melaksakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020," kata Istiono dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Toleransi khusus juga ikut diberikan Korlantas bagi masyarakat yang tergolong orang dalam pemantauan (ODP) atau suspect covid-19, yang masa berlaku SIM Internasional habis pada saat karantina.

Baca juga: Pelayanan Satpas SIM Tetap Beroperasi dengan Status Siaga Corona

ODP bisa mengurus perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat tanpa ada batasan waktu. Namun ketika akan mengurus, syaratnya harus membawa surat keterangan dari rumah sakit.

Tidak hanya itu, Korlantas juga menutup sementara layanan pembuatan SIM Internasional sebagai langkah mengatasi perluasan penularan corona.

Layanan ini ditutup mulai 19 sampai 31 Maret 2020, namun bisa diperpanjang dengan melihat situasi perkembangan virus corona.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke