Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maaf, Top-Up Tunai Gerbang Tol Jabotabek Ditutup Sementara

Kompas.com - 19/03/2020, 16:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Operator, melakukan pembatasan aktivitas guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menutup sementara fasilitas top-up tunai di berbagai gerbang tol wilayah Jabotabek mulai hari ini, Kamis (19/3/2020).

Sebagaimana dikatakan Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Dwimawan Heru, hal itu dapat mengurangi transaksi yang bersifat kontak fisik antara pengguna jalan dan karyawan operasional Jasa Marga.

Baca juga: IKM Otomotif Mulai Merasakan Dampak Virus Corona

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna disaksikan Wakil Direktur Utama LMS Hudaya Arryanto (kedua dari kanan) menerima kartu tol setelah diberlakukan uji coba sistem integrasi pembayaran tol di Gerbang Tol Palimanan, Tol Cikopo-Palimanan, Senin (13/6/2016). 
Dokumentasi PT LMS Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna disaksikan Wakil Direktur Utama LMS Hudaya Arryanto (kedua dari kanan) menerima kartu tol setelah diberlakukan uji coba sistem integrasi pembayaran tol di Gerbang Tol Palimanan, Tol Cikopo-Palimanan, Senin (13/6/2016).

“Hal ini dilakukan karena kami mengutamakan kesehatan dan keamanan, baik pengguna jalan maupun karyawan operasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki jalan tol.

"Agar tidak ada antrean transaksi di gerbang tol, pastikan kecukupan saldo. Kami harap pengguna jalan untuk ikut menerapkan social distancing di gerbang tol," kata Heru.

"Sebagai contohnya, di ruas jalan tol dengan sistem transaksi terbuka, pengguna jalan dengan saldo uang elektronik kurang dan harus meminjam di kendaraan belakangnya tetap melakukan kontak fisik berupa peminjaman uang elektronik. Ini harus dihindari,” lanjut dia.

Adapun masa berlaku kebijakan tersebut, Heru belum bisa memastikannya. "Perkembangan kasus ini terus berlanjut," katanya.

Jasa MargaIstimewa Jasa Marga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau