JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi yang Anda yang jarang naik bus antar kota, jangan kaget kalau pada bagian kanan (sopir), tidak ada pintu untuk si pengemudi. Jadi, sopir harus masuk dari pintu lain di sebelah kiri depan bodi, sama seperti penumpang lainnya.
Ternyata, mengapa pada sisi sopir tidak dilengkapi pintu ada alasannya. Jadi sudah ada imbauan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) sejak 2007.
Isi surat imbauan tersebut, yaitu:
1. Dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;
b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Saudara dapat membantu mensosialisasikannya kepada anggota dan kedepan diharapkan setiap mobil bus produksi perusahaan-perusahaan karoseri telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.
3. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Baca juga: Ke Mana Air dari Toilet Bus Dibuang, Apakah Langsung ke Jalan?
Alasan ditiadakannya pintu pengemudi pada bus yaitu untuk meningkatkan bentuk tanggung jawab dari sopir. Menurut Kurnia Lesani Adnan, ketua umum dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), ditiadakannya pintu sopir agar pengemudi tidak kabur ketika terjadi kecelakaan.
“Dulu sering kejadian, ketika kecelakaan, sopir bus loncat dari pintu dan bus kehilangan kendali. Dengan ditiadakannya pintu sopir, diharapkan pengemudi bisa lebih bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan,” ucap Sani kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Sering Gonta-ganti Oli Mesin Sepeda Motor Berisiko Tinggi!
Walaupun sudah disosialisasikan sejak 2007 kepada karoseri untuk tidak membuat pintu pengemudi, masih ada saja Perusahaan Otobus (PO) yang melanggar. Ada di beberapa daerah yang meloloskan bus yang disertai pintu pengemudi.
“Ada beberapa yang diakali dengan tidak memberi handel pintu di bagian luar, tetapi bisa dibuka dari dalam. PO tersebut memberikan surat pernyataan kepada karoseri untuk dibuatkan pintu pengemudi,” kata Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.