Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Regulasi Dimensi dan Berat Bus yang Sesuai Aturan

Kompas.com - 09/03/2020, 18:18 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan yang melebihi ukuran dan muatan atau biasa disebut ODOL, mulai dikurangi peredarannya. Memang yang sering melanggar ODOL adalah truk. Namun, tidak tertutup kemungkinan bus juga bisa masuk dalam kategori ODOL.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), mengatakan, kalau jarang ada bus yang melanggar ketentuan dimensi dan berat. Kebanyakan pembuat bus sudah sejalan dengan peraturan yang dibuat.

“Karoseri bus sudah lebih tertib dibanding truk. Kalau ada pelanggaran juga biasanya pada lebar bus, itu juga hanya beberapa sentimeter,” ucap Budi Setiyadi kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Orang Luar Negeri Kaget Indonesia Bisa Bikin Bus Bagus

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3, dijelaskan mengenai berbagai kendaraan bermotor jenis mobil bus dan rancangannya. Jenis-jenis busnya meliputi bus kecil, sedang, besar, maxi, gandeng, tempel, dan tingkat.

Dalam pasal tersebut tertulis jelas regulasi seperi Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) dan Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan (JBKB) dan dimensi setiap jenis bus mulai dari panjang, lebar, dan ketinggian maksimum.

Baca juga: Isuzu Panther Dibuat Lolos Euro IV, Harganya Tambah Mahal

Isi dari PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3 yaitu sebagai berikut:

a. Mobil Bus kecil yang dirancang dengan:

1. JBB lebih dari 3.500 sampai dengan 5.000 kilogram;

2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak lebih dari 6.000 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

b. Mobil Bus sedang yang dirancang dengan:

1. JBB lebih dari 5.000 sampai dengan 8.000 kilogram;

2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan panjang keseluruhan tidak melebihi 9.000 milimeter; dan

3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

c. Mobil Bus besar yang dirancang dengan:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau