Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tarif Ojek Online Resmi Naik | Ke Mana Air dari Toilet Bus Dibuang?

Kompas.com - 11/03/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online ( ojol) khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu, informasi yang tidak kalah menariknya lagi soal kemana air dari toilet bus dibuang, apakah langsung ke jalan atau ada tempat khusus?

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 10 Maret 2020:

1. Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

Salah seorang pengemudik ojek online saat melintas di depan SLB-C Plus Asih Manunggal, Jalan Singaperbangsa, Kamis (2/5/2019).KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Salah seorang pengemudik ojek online saat melintas di depan SLB-C Plus Asih Manunggal, Jalan Singaperbangsa, Kamis (2/5/2019).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online ( ojol) khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu, Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.

"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer, tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

2. Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya

Seorang pengendara mobil dirazia karena tidak memiliki STNK dan belum memiliki plat nomor resmi. Ia mendapat surat tilang di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (24/4/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Seorang pengendara mobil dirazia karena tidak memiliki STNK dan belum memiliki plat nomor resmi. Ia mendapat surat tilang di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (24/4/2018).

Selama ini mungkin masih ada yang beranggapan, bahwa kendaraan yang telat membayar atau menunggak pajak tidak bisa ditilang oleh polisi.

Alasannya, saat ada razia petugas dari jajaran kepolisian tidak berhak untuk melakukan penindakan dengan alasan tidak membayar pajak.

Ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena petugas tetap bisa melakukan penindakan dengan memberikan tilang.

Baca juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya

3. Ke Mana Air dari Toilet Bus Dibuang, Apakah Langsung ke Jalan?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melepas operasional perdana bus AKAP Tol Trans Jawa yang mengangkut pemudik ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (27/5/2019).KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melepas operasional perdana bus AKAP Tol Trans Jawa yang mengangkut pemudik ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (27/5/2019).

 

Bus merupakan salah satu moda transportasi jarak jauh, selain kereta dan pesawat. Bus- bus yang memiliki trayek antarkota biasanya disertai dengan toilet di kabinnya. Posisinya bisa berada di tengah atau di belakang.

Bagaimana mekanisme yang ada pada toilet bus? Apakah menggunakan air dari pendingin ruangan atau AC dan pembuangannya langsung ke jalan raya?

Werry Yulianto, Export Manager dari Karoseri Laksana, mengatakan, bus yang memiliki toilet di dalamnya tidak menggunakan air AC dan tidak langsung dibuang ke jalan raya.

Baca juga: Ke Mana Air dari Toilet Bus Dibuang, Apakah Langsung ke Jalan?

4. Pemilik Kendaraan Bodong Bisa Aktifkan STNK Sebelum Jadi Rongsok

STNK Viar Q1 bebas pajak BBN-KB DKI JakartaFoto: Istimewa STNK Viar Q1 bebas pajak BBN-KB DKI Jakarta

Rencana Ditlantas Polda Metro Jaya yang mewacanakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) surat tanda nomor kendaran bermotor ( STNK) bagi kendaraan yang menunggak pajak, cukup mengkhawatirkan para pemilik mobil dan sepeda motor.

Terutama bagi kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun sekali.

Sebab dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 disebutkan jika data STNK telah dihapus, maka data regident mobil atau sepeda motor tersebut tidak bisa diaktifkan lagi.

Baca juga: Pemilik Kendaraan Bodong Bisa Aktifkan STNK Sebelum Jadi Rongsok

5. Sering Gonta-ganti Oli Mesin Sepeda Motor Berisiko Tinggi!

Ganti Oli MotorFoto: Rideapart Ganti Oli Motor

Komponen di dalam mesin sepeda motor butuh untuk dilumasi agar dapat bekerja dengan baik. Namun, tak jarang pemilik motor tidak setia dengan satu merek oli alias kerap bergonta-ganti.
Fungsi dari oli mesin cukup banyak dan cukup vital. Oli mesin bukan hanya sekadar untuk melumasi setiap komponen yang bergesekan di dalam mesin. Namun, oli mesin juga mampu untuk menjaga performa dan kebersihan pada mesin motor.

Rialdy Fasha, Training and Technical Engineer Motul Indonesia, mengatakan, oli mesin dengan spesifikasi yang sama tapi beda merek pun dapat berdampak buruk bagi kendaraan jika kerap bergonta-ganti.

Baca juga: Sering Gonta-ganti Oli Mesin Sepeda Motor Berisiko Tinggi!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com