Kendaraan roda dua Rp 60.000
Kendaraan roda empat Rp 100.000
Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya
“Kalau ada pencabutan berkas masih ada tambahan biaya lain yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hal ini sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016,” kata Nurma.
PP tersebut menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian NKRI. Untuk PNBP juga berbeda-beda antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Untuk roda dua sebesar Rp 150.000 sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 250.000.
“Kalau untuk balik nama tapi masih dalam satu kota tidak perlu mencabut berkas melainkan langsung mengurus untuk proses balik namanya,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.