SOLO, KOMPAS.com- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 16 Juli 2020.
Dengan adanya program tersebut, para pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan tidak perlu lagi membayar Bea Balik Nama (BBN).
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanti mengatakan, untuk besaran BBN biasanya menyesuaikan dengan harga jual kendaraan bermotor.
“Kalau di Jawa Tengah pasaran motor bisa dilihat di aplikasi SAKPOLE, di sana sudah ada harganya. Dan untuk BBN itu satu persen dari harga pasaran kendaraan,” kata Nurma kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Warga Jawa Tengah Dibebaskan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan
Dengan adanya pembebasan BBN tersebut, otomatis pemilik kendaraan sudah tidak perlu memikirkan BBN lagi.
Meski begitu, ada biaya lain yang wajib dibayarkan pemohon jika ingin melakukan balik nama.
Biaya yang harus dibayarkan seperti
Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Kendaraan roda dua Rp 35.000
Kendaraan roda empat Rp 157.000
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),
Kendaraan roda dua Rp 100.000
Kendaraan roda empat Rp 200.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor
Kendaraan roda dua Rp 60.000
Kendaraan roda empat Rp 100.000
Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya
“Kalau ada pencabutan berkas masih ada tambahan biaya lain yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hal ini sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016,” kata Nurma.
PP tersebut menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian NKRI. Untuk PNBP juga berbeda-beda antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Untuk roda dua sebesar Rp 150.000 sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 250.000.
“Kalau untuk balik nama tapi masih dalam satu kota tidak perlu mencabut berkas melainkan langsung mengurus untuk proses balik namanya,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.