SEMARANG, KOMPAS.com- Keberadaan angkutan barang dengan dimensi berlebihan, masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan sampai saat ini.
Terbukti, masih banyak ditemukan truk yang memiliki dimensi berlebih (over dimension) dan kelebihan muatan (overloading) ODOL.
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Joko Setijowarno mengatakan, bahwa untuk mengendalikan angkutan barang ODOL perlu adanya penguatan dalam beberapa hal.
“Perlu memperkuat penyelenggaraan uji laik kendaraan atau kir di Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten,” kata Joko melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Sedangkan, lanjutnya, untuk mengendalikan angkutan barang muatan lebih atau over loading harus memperkuat penyelenggaraan Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Baca juga: Mulai Razia, Korlantas Ingatkan Bahaya Truk ODOL
Dua hal tersebut menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat untuk urusan KIR merupakan kewenangan dari pemerintah daerah (Pemda).
“Untuk UPPKB merupakan kewenangan dari Kemenhub dan kir ada di Pemda, maka Kemenhub perlu bersinergi dengan Kemendagri,” ucapnya.
Joko menambahkan, ketegasan tindakan untuk overloading sebenarnya lebih mudah diterima karena lebih pada pengaturan muatan.
Sedangkan over dimension dari tindakan modifikasi kendaraan lebih membutuhkan pembiayaan untuk penyesuaian kembali.
“Untuk over dimension dari komoditas juga semestinya cukup mudah bagi asosiasi pengangkut untuk menyesuaikan muatan,” ujarnya.
Ketegasan tindakan hukum membutuhkan penyesuaian dari pihak pemerintah maupun asosiasi pengangkut. Penanganan harus komprehensif menyentuh kepentingan individual pelaku, organisasi serta sistem.
Ketegasan penanganan akan menurunkan risiko, namun pelaksanaannya dianggap sulit dilihat dari fakta tentang lambatnya asosiasi industri angkutan beradaptasi, pengabaian kelaikan, ketidaktaatan pelaku usaha serta masih sering terjadinya kecelakan yang ditimbulkan oleh ODOL.
Baca juga: Tidak Hanya Truk, Bus Juga Ada yang Melanggar ODOL
“Agar kendali dan implementasi aturan lebih mudah ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Pertama, melakukan segmentasi atau memilah penanganan yang berdampak besar,” kata pria yang juga dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.
Dia menambahkan, untuk pemilahan sasaran jenis kendaraan ODOL, maupun tipe komoditas. ODOL kritis harus ditangani sangat tegas, jika perlu yang berdampak sistemik, sehingga dapat mengeluarkan seluruh rantai timbulnya pelanggaran.
Tidak hanya pada pelaku di lapangan, namun sampai pada pengusaha angkutan dan pemilik barang, bahkan industri otomotif yang terlibat.