Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zero Truk ODOL, Kemenhub dan Kemendagri Harus Bersinergi

Kompas.com - 10/03/2020, 09:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Keberadaan angkutan barang dengan dimensi berlebihan, masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Terbukti, masih banyak ditemukan truk yang memiliki dimensi berlebih (over dimension) dan kelebihan muatan (overloading) ODOL.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Joko Setijowarno mengatakan, bahwa untuk mengendalikan angkutan barang ODOL perlu adanya penguatan dalam beberapa hal.

“Perlu memperkuat penyelenggaraan uji laik kendaraan atau kir di Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten,” kata Joko melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Sedangkan, lanjutnya, untuk mengendalikan angkutan barang muatan lebih atau over loading harus memperkuat penyelenggaraan Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.

Baca juga: Mulai Razia, Korlantas Ingatkan Bahaya Truk ODOL

Dua hal tersebut menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat untuk urusan KIR merupakan kewenangan dari pemerintah daerah (Pemda).

“Untuk UPPKB merupakan kewenangan dari Kemenhub dan kir ada di Pemda, maka Kemenhub perlu bersinergi dengan Kemendagri,” ucapnya.

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

Joko menambahkan, ketegasan tindakan untuk overloading sebenarnya lebih mudah diterima karena lebih pada pengaturan muatan.

Sedangkan over dimension dari tindakan modifikasi kendaraan lebih membutuhkan pembiayaan untuk penyesuaian kembali.

“Untuk over dimension dari komoditas juga semestinya cukup mudah bagi asosiasi pengangkut untuk menyesuaikan muatan,” ujarnya.

Ketegasan tindakan hukum membutuhkan penyesuaian dari pihak pemerintah maupun asosiasi pengangkut. Penanganan harus komprehensif menyentuh kepentingan individual pelaku, organisasi serta sistem.

Ketegasan penanganan akan menurunkan risiko, namun pelaksanaannya dianggap sulit dilihat dari fakta tentang lambatnya asosiasi industri angkutan beradaptasi, pengabaian kelaikan, ketidaktaatan pelaku usaha serta masih sering terjadinya kecelakan yang ditimbulkan oleh ODOL.

Baca juga: Tidak Hanya Truk, Bus Juga Ada yang Melanggar ODOL

“Agar kendali dan implementasi aturan lebih mudah ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Pertama, melakukan segmentasi atau memilah penanganan yang berdampak besar,” kata pria yang juga dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

Dia menambahkan, untuk pemilahan sasaran jenis kendaraan ODOL, maupun tipe komoditas. ODOL kritis harus ditangani sangat tegas, jika perlu yang berdampak sistemik, sehingga dapat mengeluarkan seluruh rantai timbulnya pelanggaran.

Tidak hanya pada pelaku di lapangan, namun sampai pada pengusaha angkutan dan pemilik barang, bahkan industri otomotif yang terlibat.

“Kedua, melakukan operasi rutin namun bersifat random untuk industri pelaku ODOL dengan tidak hanya mengandalkan jembatan timbang, namun dengan peralatan portable dengan lokasi di titik atau ruas dari asal komoditas yang diangkut, sehingga tidak sempat sampai di jalan,” katanya.

Menurutnya, tindakan terhadap pelaku pelanggaran hendaknya tidak hanya pada pengangkut. Tetapi yang terlibat pada mata rantai pelanggaran.

Operasi ini harus didukung dengan sistem dan aplikasi digital untuk kemudahan pencatatan dan kendali tindakan. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut perlu review terhadap kekuatan aturan yang ada.

Baca juga: Tidak Hanya Truk, Bus Juga Ada yang Melanggar ODOL

Sedangkan dari sisi asosiasi dan industri yang terdampak dari ketegasan aturan ODOL, maka adaptasi dapat dilakukan dengan beberapa tindakan.

Dengan dampak ketegasan aturan yang sebenarnya akan memunculkan kesempatan bisnis baru. Namun jika pemerintah tidak tegas, maka industri akan ragu untuk berinvestasi dalam bisnis baru tersebut.

“Misalnya, dengan pembatasan maka demand untuk angkutan akan meningkat. Hal ini akan membuka peluang usaha trucking,” ujarnya.

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

Selain itu, masih kata Joko, untuk komoditas kritis yang tidak memungkinkan atau terlalu mahal dan berisiko untuk diangkut merupakan kesempatan baru untuk usaha coastal shipping atau kerjasama pengusaha dengan angkutan kereta.

Dengan permintaan baru ini, akan muncul juga usaha untuk pengelolaan double handling ke sistem KA dan atau coastal shipping.

Artinya, untuk menangani ODOL Kemenhub tidak hanya mengandalkan kemampuan jalan raya. Alternatifnya dapat memanfaatkan jalan rel dan transportasi laut untuk mengangkut barang jarak sedang dan jauh.

Baca juga: Akibat Truk ODOL, Pengelola Jalan Tol Rugi Rp 1 Triliun Setiap Tahun

Dari sisi pemilik barang, risiko kerusakan barang bisa berkurang dan yang penting dengan adanya alternatif ini tentunya dapat meningkatkan efisiensi.

Selain itu juga turunnya tarif transportasi karena sifat layanan yang akan lebih kompetitif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau