Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Razia, Korlantas Ingatkan Bahaya Truk ODOL

Kompas.com - 09/03/2020, 16:24 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai melakukan penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Kegiatan yang merupakan turunan dari program Zero ODOL guna mengurangi tingkat kecelakaan dan kerugian negara ini dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), serta operator tol terkait.

Melalui keterangan tertulisnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan bahwa penertiban ODOL bakal dilaksanakan dan ditindak secara serius. Mengingat, berbagai kerugiannya dari tahun ke tahun.

Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

"Bila kita melihat tahun lalu, korban kecelakaan itu mencapai 25.000 jiwa atau rata-rata 200 jiwa per bulan. Maka, tiap harinya ada 71 jiwa atau tiap 3 jam sedikitnya ada 4 jiwa yang melayang. Sumbangsih ODOL ini, 90 kejadian tapi termasuk laka (kecelakaan) massal dan fatal," katanya, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Artinya, meski secara jumlah kecelakaan sedikit namun dampak dari pristiwa tersebut begitu besar. Tidak jarang bahkan yang sampai memutus keturunan.

"Kalau kejadian bisa satu kerajaan habis. Kadang tabrakan beruntun," ujar Istiono.

"Adapun hukuman bagi kendaraan ODOL, terkena pidana dengan hukuman penjara maksimum 1 tahun dan tilang. Over load itu ditilang," lanjutnya.

Oleh sebab itu, ia berharap adanya penertiban ini para pengusaha bisa lebih mawas diri dan peduli terhadap keselamatan jalan dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Baca juga: Daftar 26 Gerbang Tol yang Siap Tindak Truk ODOL

Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi KOMPAS.com/Rully R. Ramli Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi

Pada kesempatan sama, Direktur Pembinaan Keselamatan Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyebut, pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL akan dilakukan di sepanjang ruas jalan tol Jakarta-Bandung.

Pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh oleh personel gabungan dari beragam instansi terkait. Sebagai langkah awal, penindakan dilakukan di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara.

"Pemberlakukan Zero ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok sampai Bandung disepakati mulai hari ini tanggal 9 Maret 2020 sampai 9 April 2020 akan dilakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pelarangan masuk terhadap kendaraan ODOL," ucap Risal

Kemudian, program Zero ODOL akan diperluas ke berbagai ruas jalan. Berikut daftar 26 gerbang tol yang akan diawasi pada tahap awal:

1. Gerbang Tol Tanjung Priok 1
2. Gerbang Tol Koja
3. Gerbang Tol Kebon Bawang
4. Gerbang Tol Semper
5. Gerbang Tol Cakung
6. Gerbang Tol Rorotan
7. Gerbang Tol Cibitung
8. Gerbang Tol Cikarang Barat
9. Gerbang Tol Karawang Barat
10. Gerbang Tol Karawang Timur
11. Gerbang Tol Cikampek
12. Gerbang Tol Padalarang
13. Gerbang Tol Cileunyi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau