Untuk biayanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal
Biaya penerbitan SIM baru:
SIM A Rp 120.000
SIM A Umum Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B1 Umum Rp 120.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM B2 Umum Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
Biaya perpanjangan SIM:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.