Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/02/2020, 07:22 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rupanya sedang mengkaji pengunaan kendaran ringan bertenaga listrik. Mulai dari sepeda listrik, otopet, skuter, dan jenis lainnya.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhubb) Budi Karya Sumadi, masyarakat perkotaan membutuhkan moda transportasi atau angkutan yang disebut personal mobility device untuk menujang kegiatan first dan last mile.

Untuk first mile yang dimaksud, merupakan transportasi dari titik asal atau tempat tinggal ke titik transit angkutan masal. Sedangkan last mile dari angkutan masal ke tempat tujuan akhir.

"Beberapa bulan lalu terjadi ekses dari penggunaan angkutan tersebut, di mana ternyata digunakan tidak semestinya dari tujuan semula dan tidak disertai dengan suatu rambu-rambu dan belum didukung dengan prasarana yang baik," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Otopet dan Skuter Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda

Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Berangkat dari hal tersebut, Budi mengelar diskusi dengan mengundang Kakorlantas, BPPT, para ahli, sera konsumen yang pernah menggunakan angkutan tersebut. Dari sebagian hasil pemaparan, tantang terbesar dari transportasi tersebut adalah soal keselamatan.

Menurut Budi, perlu dibuatkan aturan atau SOP yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Contohnya, penggunaan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun dan didampingi orang dewasa, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, serta melakukan modifikasi daya motor yang bisa melebihi 25 kpj.

Bila mengaca dari beberapa negara yang sudah menerapkan first dan last mile, Budi menjelaskan memang memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Tapi pada dasarnya tetap memperhatikan jalur khusus, batasan usia, persyaratan teknis, dan penegakan hukum.

Baca juga: Adab Ketika Ingin Menyalip Truk atau Bus

 

Syarat yang dilengkapi kendaraan listrik tersebut, seperti memiliki lampu utama, sistem pengereman, alat pemantul cahaya atau reflektor, bel, dan batasan kecepatan.

Hasil rekomendasi dari diskusi tersebut akan dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan peraturan atau regulasi untuk angkutan bertenaga listrik tersebut.

"Angkutan ini banyak peminatnya. Di kota-kota besar menjadi tren remaja, dan masyarakat. Karena sangat disukai, kita harus berikan payung-payung pemikiran dan payung hukum untuk Pemda mengatur," tandas Menhub Budi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke