Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otopet dan Skuter Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda

Kompas.com - 26/11/2019, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi sudah mulai melarang penggunaan otopet dan skuter listrik di jalan raya. Menariknya, larangan tersebut ternyata juga berlaku bagi pemilik pribadi, bukan hanya sewaan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurut dia, teguran atau penilangan dilakukan untuk otopet dan skuter listrik atau atau milik pribadi.

"Kita berlakukan rata, semuanya tetap sama. Jadi mau yang sewaan atau yang milik pribadi, kalau di jalan raya kita tegur dan larang. Jika mereka mencoba lari, baru kita tindak berupa tilang," ucap Yusri saat dihubungi Kompas.com, Senin 25/11/2019).

Baca juga: Polisi Mulai Tegur Pengguna Otoped dan Skuter Listrik di Jalan Raya

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan saat ini otopet atau skuter listrik hanya berlaku di area-area tertentu yang sudah memiliki izin. Bahkan, bila menggunakanya di jalur sepeda pun tetap akan ditindak.

Hal ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya diucapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Seperti diketahui, Safrin menjelaskan, konsentrasi awal larangan otopet ataupun skuter listrik hanya difokuskan untuk yang sewaan.

Baca juga: Mulai Ditindak, Ini Daftar Puluhan Jalur Sepeda yang Tak Boleh Dilanggar

Bahkan, dalam Pergub No 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diluncurkan pada Jumat (22/11/2019), telah dijelaskan dalam Pasal 2 bahwa selain sepeda, jalur tersebut juga bisa dilalui oleh beberapa jenis kendaraan lain, dari sepeda listrik, skuter, otopet, hoverboard, hingga unicyle.

"Untuk skuter ini mekanismenya harus ada tambahan sosialisasi, untuk jalur sepeda ini kan sudah clear, kalau otopet sementara ini diatur di tempat tertentu dulu," kata Yusri.

Sayangnya, ketika mencoba untuk mengonfirmasikan hal ini, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
perlu dikaji mengenai aturan ini...jangan2 ini merupakan ancaman bagi pengusaha pembuat kendaraan non listrik yang selama ini menguasai pasar kendaraan bermotor saya rasa kendaraan motor listrik ini lebih aman karena kecepatannya tidak terlalu kencang dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau