Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Kecelakaan, Truk ODOL Juga Kuras Uang Negara

Kompas.com - 24/02/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti diketahui, dampak dari kendaraan angkutan niaga yang over dimension over loading (ODOL) tak hanya berkaitan dalam hal keselamatan, tetapi juga kerugian infrastruktur yang berujung pada terkurasnya uang negara.

Menurut pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno, cukup banyak infrastruktur jalan yang rusak akibat dilalui truk yang memiliki dimensi dan berat tak sesuai aturan.

"Dampak ODOL tak hanya dirasakan pemerintah pusat di jalan nasional, tapi juga pemerintah daerah (pemda) yang punya wewenang membangun dan memelihara jalan kota, jalan kabupaten, dan jalan provinsi," ucap Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, dalam keterangan resminya, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: Bahas Kelebihan Spion Pintar di SUV Murah Suzuki XL7

Djoko mengatakan, adanya kerusakan jalan yang begitu cepat di daerah akibat ODOL akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sebenarnya dapat digunakan untuk program lain.

Viral video Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya marah-marah kepada sejumlah sopir truk, Selasa (18/2/2020). Dok Instagram Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya @viajayabaya Viral video Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya marah-marah kepada sejumlah sopir truk, Selasa (18/2/2020).

Ambil contoh seperti kasus kekesalan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, yang akhirnya menghentikan truk bermuatan tanah karena merusak dan mengotori jalan. Belum lagi ditambah dengan Jembatan Cibereum yang rusak berat dan berlubang.

"Jembatan itu pembangunannya dibiayai APBD Kabupaten Lebak senilai Rp 50 miliar lebih. Akhirnya ditutup untuk diperbaiki dan tidak dapat dilewati warga untuk sementara waktu, hal yang sama tidak hanya dirasakan Pemkab Lebak saja, pasti dialami pemda lainnya," ucap Djoko.

Baca juga: Pengamat Transportasi Sarankan Jokowi Turun Tangan soal Truk ODOL

Lebih lajut Djoko menjabarkan bahwa dari data Statistik Perhubungan pada 2018, truk masih dinilai unggul lantaran memiliki aksesibilitas, cepat, dan responsif. Distribusi angkutan barang berdasarkan moda di Indonesia terbanyak menggunakan angkutan jalan (truk) 91,25 persen.

Seorang pengendara melintas di samping truk tronton angkutan tambang yang berhenti untuk melanjutkan perjalanannya dari arah Jalan Sudamanik menuju perbatasan jalan raya Parung Panjang, Bogor menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Seorang pengendara melintas di samping truk tronton angkutan tambang yang berhenti untuk melanjutkan perjalanannya dari arah Jalan Sudamanik menuju perbatasan jalan raya Parung Panjang, Bogor menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2020).

Kemudian, diikuti angkutan laut (kapal batang) 7,07 persen, angkutan penyeberangan (feri) 0,99 persen, kereta api 0,63 persen, angkutan udara (pesawat) 0,05 persen, dan angkutan sungai (perahu) 0,01 persen.

Masih lemah

Untuk permasalahan over dimension, menurut Djoko, masih banyak ditemukan truk yang beroperasi mengangkut muatan dengan ukuran melebihi ukuran yang ditentukan. Masih ditemukan ketidaksesuaian antara fisik kendaraan bermotor dengan dokumen.

Baca juga: Apa Benar Panther Sudah Stop Produksi? Ini Jawaban Isuzu

"Seperti Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau Buku Uji, serta masih ditemukan buku KIR palsu. Penindakan hukum terkait pelanggaran modifikasi kendaraan juga masih lemah," ujar Djoko.

Seorang pengendara melintas di samping truk tronton angkutan tambang yang berhenti untuk melanjutkan perjalanannya dari arah Jalan Sudamanik menuju perbatasan jalan raya Parung Panjang, Bogor menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Seorang pengendara melintas di samping truk tronton angkutan tambang yang berhenti untuk melanjutkan perjalanannya dari arah Jalan Sudamanik menuju perbatasan jalan raya Parung Panjang, Bogor menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2020).

Sementara itu, untuk over loading, seperti pelanggaran muatan dengan muatan lebih dari 100 persen dari yang diizinkan atau rata–rata dari kendaraan dua sumbu, tiga sumbu, atau lebih adalah berkisar pada 20 ton per sumbu.

Denda yang diberikan pengadilan bukan merupakan denda maksimal, dan isu yang berkembang terkait over loading dilakukan oleh pemilik barang, bukan transporter atau pemilik armada.

Truk dipotong

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

Lantas, seperti apa sebenarnya upaya yang dilakukan Kemenhub untuk memberantas peredaran ODOL.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi telah menyampaikan akan menangani masalah ODOL dari hulu hingga hilir.

Hal ini akan dijalankan dengan berkolaborasi bersama, baik dari sisi instansi maupun asosiasi terkait, karena untuk menanganinya memang butuh peran dari semua pihak.

"Kita tidak dapat mengandalkan polisi saja untuk menanganinya. Persoalan ODOL intinya akan kami jalani terus pemberantasannya. Namun, untuk mengatasinya, kami juga melakukan pemberian edukasi atau dengan soft power," ujar Budi beberapa waktu lalu.

Budi menjelaskan, nantinya akan ada empat tahap strategi yang bakal diajukan untuk menuntaskan masalah truk ODOL.

Kepala BPJT Danang Parikesit tengah mengamati kendaraan logistik yang melintasi jalan tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero), Senin (27/1/2020).Dokumentasi Hutama Karya Kepala BPJT Danang Parikesit tengah mengamati kendaraan logistik yang melintasi jalan tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero), Senin (27/1/2020).

Semuanya itu mulai dari edukasi dengan cara preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, hingga insentif bagi angkutan barang.

Selanjutnya, masalah komitmen edukasi dilakukan melalui normalisasi kendaraan ODOL dengan jangka waktu satu tahun bagi angkutan tangki dan enam bulan bagi untuk kendaraan umum.

Sementara untuk intensif, ada tiga cara yang dilakukan, yakni subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, serta kemudahan dalam berusaha.

Tahap berikutnya, yakni penegakan hukum guna menciptakan komitmen Zero ODOL yang berisi empat poin penting.

Berdasarkan penegasan aturan IMO atas ODOL pada truk kontainer, pembentukan satgas (task force) normalisasi, penyidikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan, tilang dan penurunan barang, serta penundaan perjalanan.

Bahkan Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pihaknya saat ini juga sudah mengembangkan upaya-upaya lain dalam memberantas peredaran ODOL.

Seperti menerapkan sistem tilang elektronik dan weight in motion untuk penimbangan beban kendaraan, mengembangkan sistem informasi jembatan timbang online yang sudah berjalan di 42 titik, serta membekukan izin rancang bangun dan SRUT bagi perusahaan karoseri yang memproduksi kendaraan ODOL.

Selain itu, pemotongan dan penandaan ODOL juga ikut dilakukan, bahkan ke depan akan meminta produsen ban dan sasis untuk tak lagi memproduksi produk yang berpotensi kuat atau sanggup membawa beban di luar dari regulasi yang akan ditetapkan.

"Nanti kami minta produsen tak membuat produk yang material atau sasisnya berpotensi kuat untuk membawa barang melebihi regulasi yang berlaku, termasuk produsen pembuat ban agar tak memproduksi lagi ban yang kesannya kuat untuk menahan beban," ucap Risal kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com