JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen ban dan sasis juga akan menjadi incaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menangani pemberaran kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Menurut Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal, selama ini cukup banyak produsen ban dan sasis yang menjajakan produk dengan kemampuan melebihi dari regulasi yang ditetapkan.
"Ke depannya, kami akan meminta produsen ban dan sisis kembali ke fitrahnya. Tidak ada lagi ban yang luar biasa kuat, begitu juga untuk sasis," kata Risal kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Truk ODOL Masuk Peringkat 4 Daftar Pelanggaran Lalu Lintas
Menurut Risal, adanya produk yang tak sesuai standar atau melebih standar yang telah ditetapkan, sangat berpeluang membuat peredaran truk ODOL makin banyak. Lantara itu perlu adanya penyesuaian produk ban dan sasis dengan regulasi yang berlaku.
Artinya pihak perusahaan atau operator akan berpikir dua kali untuk melakukan memodifikasi kendaraanya agar bisa menampung barang jauh lebih banyak. Karean ada konsekuensi kerusakan tersebut.
"Nanti tidak ada lagi, kalau ban muat untuk 7 ton yah segitu saja, jangan ketika dipaksa isi 25 ton tidak meledak. Sasis kalau muatannya tak sesuai tonase juga harusnya bisa patah, jadi harus ada konsekuensinya," ucap Risal.
Baca juga: Jurus Kemenhub Berantas ODOL, Truk Akan Dipotong
Risal juga mengenaskan sudah meminta pihak pabrikan, dalam hal ini agen pemegang merek (APM) yang memproduksi kendaraan komerisl untuk tidak menampilkan display kendaraan yang berpotensi ODOL.
Hal ini menurut dia sudah berlaku berdasarkan Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor :AJ.405/1/7/DRJD/2019 yang diterbitkan pada 22 Oktober lalu.
Seperti diketahui, pada Oktober lalu Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan bakal melakukan pengawasn dengan cara mengawal penerbitan Surat Keputusan Rancang Bangung (SKRB), penimbangan mobil barang, Norma Standar Prosedur Kriteria Uji Tipe, dan Uji Kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.