Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kendaraan Modifikasi Wajib Lapor Polisi | Saat Parkir Wiper Wajib Diangkat?

Kompas.com - 22/02/2020, 06:08 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik sepeda motor dan mobil modifikasi ternyata diwajibkan untuk melapor ke polisi. Apabila melanggar akan dikenakan denda Rp 24 juta, namun dengan ketentuan tertentu.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal mitos tentang wiper masih perlu diangkat atau tidak ketika mobil parker.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 21 Februari 2020:

1. Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta

Tren warna mobil pada 2020 didominasi warna kalemFoto: Istimewa Tren warna mobil pada 2020 didominasi warna kalem

Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi ( modifikasi) wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 49 sampai Pasal 52. Jika pemilik tidak mengindahkan regulasi, siap-siap dikenakan denda sampai Rp 24 juta.

" Modifikasi (kendaraan bermotor) boleh tetapi harus memenuhi batas wajar tertentu kemudian dilaporkan. Jika tidak, sebagaimana aturan yang berlaku, pemilik akan dikenakan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta

2. Pakai Mobil Transmisi Matik, Jangan Pakai Kaki Kiri Saat Injak Pedal Rem

Tombol pengunci atau release button di tuas transmisi matik Tombol pengunci atau release button di tuas transmisi matik

Berbeda dengan mobil transmisi manual, pada mobil matik tidak ada pedal kopling. Untuk mengoperasikannya pengemudi hanya butuh dua pedal, yaitu gas dan rem. Karena cukup mudah, tak jarang pemula yang justru salah menggunakan kaki kiri untuk mengerem.

Padahal untuk mengontrol laju dan berhenti sebaiknya hanya menggunakan satu kaki saja, bagian kanan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, menggunakan kaki kanan lebih aman karena pengemudi bisa merasakan tekanan yang dibutuhkan.

Baca juga: Pakai Mobil Transmisi Matik, Jangan Pakai Kaki Kiri Saat Injak Pedal Rem

3. Masih Perlu Angkat Wiper Mobil saat Parkir

Deretan mobil baru yang diparkir di area terbuka dengan kondisi wiper diangkat.Kompas.com/Alsadad Rudi Deretan mobil baru yang diparkir di area terbuka dengan kondisi wiper diangkat.

Ketika musim hujan, wiper menjadi salah satu komponen yang sangat vital menunjang keselamatan berkendara. Fungsinya sederhana, menyapu air pada kaca mobil agar tidak mengganggu jarak pandang.

Oleh sebab itu perawatannya harus selalu diperhatikan, agar tidak bermasalah saat digunakan terutama disaat musim hujan seperti ini. Salah satu perawatan wiper yang sederhana adalah mengangkat ketika parkir, terutama saat parkir di area terbuka.

Upaya ini bertujuan untuk menjaga agar karet wiper tidak terkena panas dari kaca yang terpapar sinar matahari, sehingga rusak.

Baca juga: Masih Perlu Angkat Wiper Mobil saat Parkir?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com