Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Kendaraan Modifikasi Wajib Lapor Polisi | Saat Parkir Wiper Wajib Diangkat?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik sepeda motor dan mobil modifikasi ternyata diwajibkan untuk melapor ke polisi. Apabila melanggar akan dikenakan denda Rp 24 juta, namun dengan ketentuan tertentu.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal mitos tentang wiper masih perlu diangkat atau tidak ketika mobil parker.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 21 Februari 2020:

1. Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta

Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi ( modifikasi) wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 49 sampai Pasal 52. Jika pemilik tidak mengindahkan regulasi, siap-siap dikenakan denda sampai Rp 24 juta.

" Modifikasi (kendaraan bermotor) boleh tetapi harus memenuhi batas wajar tertentu kemudian dilaporkan. Jika tidak, sebagaimana aturan yang berlaku, pemilik akan dikenakan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir di Jakarta beberapa waktu lalu.

2. Pakai Mobil Transmisi Matik, Jangan Pakai Kaki Kiri Saat Injak Pedal Rem

Berbeda dengan mobil transmisi manual, pada mobil matik tidak ada pedal kopling. Untuk mengoperasikannya pengemudi hanya butuh dua pedal, yaitu gas dan rem. Karena cukup mudah, tak jarang pemula yang justru salah menggunakan kaki kiri untuk mengerem.

Padahal untuk mengontrol laju dan berhenti sebaiknya hanya menggunakan satu kaki saja, bagian kanan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, menggunakan kaki kanan lebih aman karena pengemudi bisa merasakan tekanan yang dibutuhkan.

3. Masih Perlu Angkat Wiper Mobil saat Parkir

Ketika musim hujan, wiper menjadi salah satu komponen yang sangat vital menunjang keselamatan berkendara. Fungsinya sederhana, menyapu air pada kaca mobil agar tidak mengganggu jarak pandang.

Oleh sebab itu perawatannya harus selalu diperhatikan, agar tidak bermasalah saat digunakan terutama disaat musim hujan seperti ini. Salah satu perawatan wiper yang sederhana adalah mengangkat ketika parkir, terutama saat parkir di area terbuka.

Upaya ini bertujuan untuk menjaga agar karet wiper tidak terkena panas dari kaca yang terpapar sinar matahari, sehingga rusak.

4. Cara Mengemudi Mobil Transmisi Matik di Jalan Menanjak

Mengoperasikan mobil transmisi matik relatif lebih mudah karena pengemudi tidak perlu kopling untuk pindah gigi. Namun biar terlihat mudah tetap ada aturannya, apalagi jika menemui jalan tanjakan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pada dasarnya perlakuan mobil matik dan manual saat melibas tanjakan atau jalan pegunungan tak jauh berbeda.

"Saat kita mengoperasikan mobil di hill driving atau mountain driving, naik turun lemabah begitu, maka setiap sebelum tanjakan persneling sudah diturunkan dari Drive (D) ke Low atau ke 2 (bagi yang sudah ada)," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

5. Sulitnya Menjual Mobil Hybrid Bekas

Mengoperasikan mobil transmisi matik relatif lebih mudah karena pengemudi tidak perlu kopling untuk pindah gigi. Namun biar terlihat mudah tetap ada aturannya, apalagi jika menemui jalan tanjakan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pada dasarnya perlakuan mobil matik dan manual saat melibas tanjakan atau jalan pegunungan tak jauh berbeda.

"Saat kita mengoperasikan mobil di hill driving atau mountain driving, naik turun lemabah begitu, maka setiap sebelum tanjakan persneling sudah diturunkan dari Drive (D) ke Low atau ke 2 (bagi yang sudah ada)," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/22/060825915/populer-otomotif-kendaraan-modifikasi-wajib-lapor-polisi-saat-parkir-wiper

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke