Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta

Kompas.com - 20/02/2020, 18:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi (modifikasi) wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 49 sampai Pasal 52. Jika pemilik tidak mengindahkan regulasi, siap-siap dikenakan denda sampai Rp 24 juta.

"Modifikasi (kendaraan bermotor) boleh tetapi harus memenuhi batas wajar tertentu kemudian dilaporkan. Jika tidak, sebagaimana aturan yang berlaku, pemilik akan dikenakan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bicara Modifikasi Motor yang Membahayakan Keamanan Berkendara

Inspirasi modifikasi motor-motor Suzuki di IMOS 2018stanly Inspirasi modifikasi motor-motor Suzuki di IMOS 2018

Secara spesifik, pada Pasal 50 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.

Uji tipe, sebagaimana yang dimaksud, ialah;

a. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan

b. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Baca juga: Wanita Rawan Jadi Korban Penipuan saat Beli Mobil, Simak Tips Amannya

proses modifikasi arocs militaryKompas.com/Fathan Radityasani proses modifikasi arocs military

Adapun aturan untuk batasan modifikasi kendaraan bermotor, dijelaskan pada Pasal 52 UU 22/2009 tentang LLAJ, yaitu;

(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com